News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Resmi Jadi Tersangka Kasus Binomo, Bagaimana dengan Aset-aset Indra Kenz?

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong aplikasi trading binary option bernama Binomo.

TRIBUNNEWS.COM - Indra Kenz yang dijuluki Crazy Rich Medan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan investasi bodong aplikasi trading binary option Binomo.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Jumat (25/2/2022).

Ia menjadi tersangka setelah Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus tersebut.

Keterangan itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Baca juga: Bareskrim Polri Tahan Indra Kenz Terkait Judi Online Hingga Sebar Hoaks Kasus Binomo

Baca juga: Influencer Indra Kenz Dijerat 5 Pasal Berlapis Termasuk Perjudian dan Penipuan, Bisa Dibui 20 Tahun

"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka," tuturnya.

Diketahui bahwa Indra Kenz diperiksa penyidik selama kurang lebih 7 jam.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ramadhan menyebut penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Indra Kenz.

Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong aplikasi trading binary option bernama Binomo. (Instagram @indrakenz)

"Setelah ditetapkan tersangka penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," kata Ramadhan.

Penyitaan aset milik pria yang memiliki nama lengkap Indra Kesuma itu juga segera dilakukan penyidik Bareskrim Polri.

Namun, Ramadhan tak memerinci aset apa saja yang akan disita.

Baca juga: Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Baca juga: Selain Indra Kenz, Bareskrim Polri Bakal Kejar Affiliator Lain Terkait Kasus Binomo

"Akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka," terang Ramadhan.

Dalam kasus itu, Indra Kenz terancam 20 tahun hukuman penjara.

Indra Kenz disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.

Penyitaan aset milik Indra Kenz segera dilakukan penyidik Bareskrim Polri. (Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo)

Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selanjutnya, Pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini