TRIBUNNEWS.COM - Terpidana kasus korupsi, Angelina Sondakh dikabarkan akan bebas setelah menjalani pidana penjara.
Diketahui, Angelina Sondakh terjerat kasus korupsi Wisma Atlet yang membuatnya harus mendekam di bui selama 10 tahun.
Kini, mantan Puteri Indonesia 2001 itu akan segera menghirup udara bebas yang diperkirakan terjadi pada pekan depan.
Menurut kuasa hukum Angelina Sondakh, Krisna Murti, proses administrasi kebebasan Angelina Sondakh sudah rampung.
Baca juga: Jelang Bebas, Angelina Sondakh Tetap Cantik dan Langsing, Selama di Penjara Jadi Guru Ngaji
Baca juga: Ditjenpas Kemenkumham: Angelina Sondakh Diperkirakan Keluar Penjara Maret 2022
"Dalam waktu dekat ini akan Insha Allah paling lambat minggu depan ya (bebas). Secara pengurusan administrasinya sudah beres semua berjalan lancar," kata Krisna Murti, dikutip dari Kompas.com.
Lantas, apa rencana Angelina Sondakh setelah bebas? Apakah ia akan kembali ke dunia politik?
Berikut sejumlah fakta terkait Angelina Sondakh yang akan bebas, sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Diperkirakan Bebas pada Maret 2022
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham) menyebut, Angelina Sondakh bisa keluar dari penjara pada Maret 2022.
Namun, status mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu belum sepenuhnya bebas dari penjara.
"InsyaAllah diperkirakan bulan Maret bisa keluar," ucap Kepala Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti saat dihubungi, Selasa (1/3/2022).
Selama menjalani pidana, kata Rika, Angelina Sondakh menerima remisi 3 bulan yang disebut remisi dasawarsa.
"Itu diberikan setiap 10 tahun sekali, semua warga binaan mendapatkan remisi itu," katanya.
Rika mengatakan, Angelina Sondakh akan menjalani cuti menjelang bebas pada Maret 2022.