News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Rizky Nazar Rehabilitasi Rawat Jalan, Bagaimana Kelanjutan Kasus Narkoba yang Menjeratnya?  

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizky Nazar diamankan di rumah saat sedang konsumsi ganja sendirian.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan, Dikdik Kusnadi buka suara soal kabar Rizky Nazar telah bebas dari masa rehabilitasi. 

Dikdik membantah jika kekasih Syifa Hadju itu dikabarkan telah bebas dari masa rehabilitasi. 

Ia menuturkan, Rizky Nazar masih harus menjalani rawat jalan di BNNK Jakarta Selatan.

Sampai saat ini Rizky Nazar masih harus menjalani dua kali masa rawat jalan. 

Aktor Rizky Nazar dihadirkan pada rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021). Diketahui Rizky Nazar diamankan pada 13 Desember di kediamannya dengan barang bukti ganja seberat 0,36 gram dan ganja seberat 0,61 gram. Rizky Nazar dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

"Sebetulnya bukan bebas dia masih 2 kali lagi untuk rawat jalan. Kan 8 kali rawat jalan. Jadi masih tinggal 2 kali lagi di BNNK Jakarta Selatan," ujar Dikdik saat dihubungi awak media, Selasa (1/3/2022). 

Rizky Nazar juga bersikap kooperatif dalam memenuhi kewajibannya untuk rawat jalan di BNNK Jakarta Selatan. 

Baca juga: Rizky Nazar Tundukkan Kepala Saat Dibawa ke BNN Kota Jakarta Selatan, Sepatah Kata Pun Tak Bicara

Dimana sebelum melakukan rawat jalan, aktor berusia 25 tahun itu rutin menjalani tes urine dan melakukan konsultasi. 

"Jadi, setiap datang ke BNN di tes urine. Kami kan punya konselor untuk berkonsultasi," tuturnya. 

Lebih lanjut, Rizky Nazar hanya dikenakan rawat jalan rehabilitasi dan bisa menjalani kegiatan sehari-hari berdasarkan pertimbangan yang telah ditetapkan.

"Jadi, yang bersangkutan hanya pengguna murni. Artinya perlu dilakukan menindaklanjuti hasil asesmen di mana yang bersangkutan kategorinya ketergantungan sedang, maka perlu dilakukan berobat jalan," imbuhnya. 

Selain itu, Dikdik mengatakan jika kasus narkoba yang menjerat Rizky Nazar tidak akan berlanjut ke Pengadilan. 

"Iya, sepertinya tidak dilanjutkan (ke pengadilan)," pungkas Dikdik. 

Sebagai informasi, artis Rizky Nazar ditangkap karena diduga mengonsumsi narkoba golongan satu jenis ganja.  

Baca juga: Polisi Ungkap Kondisi Rizky Nazar saat Ditangkap: Sedang Menggunakan Ganja

Pemilik nama lengkap Rizky Nazar Mubarak Basloom ditangkap oleh Satresnarkoba  Polres Metro Jakarta Selatan di rumahnya yang berada di kawasan Balekambang Kramat Jati Jakarta Timur, Senin (13/12/2021) pukul 20.30 WIB.  

Kekasih Syifa Hadju itu tertangkap basah sedang menggunakan narkotika jenis ganja.   

Adapun polisi menyita barang bukti berupa dua bungkus ganja seberat 0,36 dan 0,61 gram.  

Adik Rizkina Nazar itu pun positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urin.

Rizky Nazar juga telah dibawa ke BNN Kota Jakarta Selatan dari rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan pukul 14.26 WIB. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini