News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aliff Alli Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen yang Dilaporkan Aska Ongi, Kini Ditahan

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aliff Alli Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen yang Dilaporkan Aska Ongi, Kini Ditahan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Aliff Alli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh Polda Metro Jaya.

Penetapan tersangka itu buntut laporan yang dilayangkan mantan istri sirinya, Aska Ongi pada 2020 silam.

Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) E Zulpan.

Baca juga: Polisi Masih Periksa Aliff Alli Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen 

Baca juga: Ogah Beri Ampun, Aska Ongi Bersyukur Aliff Alli Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Dokunen

Zulpan menambahkan Aliff Alli telah dilakukan penahanan sejak Selasa (1/3/2022) malam di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

"Saudara Aliff Alli, mulai tadi malam ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Zulpan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (2/3/2022).

Aliff Alli didampingi kuasa hukumnya hadir dalam sidang isbat nikah di PA Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2021). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Adapun penahanan yang dilakukan Aliff Alli melihat pada sang aktor yang berstatus warga negara asing, Malaysia dan telah terpenuhinya semua alat bukti dari kasus tersebut.

"Jadi ini juga salah satu yang mendasari yang bersangkutan langsung kita lakukan penahanan, disamping memang unsur unsurnya terpenuhi ya sebagai tersangka dan sudah kita lakukan penahanan. Agar yang bersangkautan tidak melarikan diri," tutur Zulpan.

"Karena dia ini sebagai warga negara asing, Malaysia ya," imbuhnya.

Atas kasusnya, Zulpan menjelaskan status hukum Aliff Alli merujuk pada terkumpulnya dua alat bukti yang diatur dalam pasal 184 Ayat 1 KUHAP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

"Penyidik juga memiliki semua alat bukti yang mendukung dalam rangka penetapan sebagai tersangka sebagai mana 184 KUHAP kan minimal dua alat bukti," kata Zulpan.

"Ancaman hukuman 7 tahun ya," pungkasnya.

Sebagai informasi, dugaan pemalsuan dokumen tersebut muncul ketika Aska Ongi ingin membuat akta kelahiran anak di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan.

Namun hal tersebut ditolak lantaran domisili Aska Ongi berganti ke Jakarta Pusat.

Dari situ, kecurigaan Aska Ongi muncul. Dia menduga mantan suaminya itu telah memalsukan KTP untuk membuat akta kelahiran buah hatinya.

Laporan atas Aliff Alli didaftarkan sejak tahun 2020 silam di Polda Metro Jaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini