"Iya, (Jerinx) menerima vonis yang satu tahun," kata Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi awak media, Selasa (1/3/2022).
Lebih lanjut, Sugeng akan menyiapkan rilis dalam waktu dekat untuk memberikan penjelasan Jerinx menerima putusan tersebut.
Pihaknya juga tengah memberikan surat kepada kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hari ini terkait keputusan banding itu.
"Nanti akan saya sampaikan lengkapnya dalam bentuk rilis," ucap Sugeng.
Seperti diketahui, Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Jerinx divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Nora Alexandra Yakin Jerinx Kuat Hadapi Vonis 1 Tahun Penjara
Nora Alexandra yakin Jerinx dapat menghadapi putusan majelis hakim satu tahun penjara atas kasus pengancaman terhadap Adam Deni.
Hal itu dikatakan Nora Alexandra usai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Keputusannya ya harus tetap di jalani aja," kata Nora Alexandra, Kamis (24/2/2022).
Baca juga: Jerinx tak Kaget Divonis Setahun Penjara: Selama Istri di Sebelah Saya, Saya Bisa Melewati Semuanya
Baca juga: Fans SID Yakin Jerinx Kuat Hadapi Vonis 1 Tahun Penjara
Selain itu Nora berharap suaminya itu kuat atas putusan satu tahun penjara dengan denda 25 juta subsider 1 bulan penjara.
Model 27 tahun itu pun lantas mendapat pelukan erat hingga kecupan dari suami tercintanya itu yang tepat berada di sampingnya.
"Semoga suami saya tetap kuat," sambung Nora.