TRIBUNNEWS.COM - Angelina Sondakh telah bebas dari masa tahanannya.
Ia keluar dari Lapas Pondok Bambu pada Kamis (3/3/2022) setelah menjalani hukuman penjara selama 10 tahun akibat kasus korupsi.
Pembebasan wanita yang akrab disapa Angie ini berdasarkan program Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Sehingga Angie masih harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Selatan sebelum dinyatakan bebas murni.
Baca juga: Angelina Sondakh Janji Akan Penuhi Wajib Lapor Selama Cuti Menjelang Bebas
Baca juga: Terungkap Sikap Angelina Sondakh selama di Penjara, Pihak Lapas Sebut Membaur dengan Warga Binaan
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube OFFICIAL NITNOT, Jumat (4/3/2022).
Kepala Bapas Jakarta Selatan, Ricky Dwi Biantoro menjelaskan bahwa Angelina Sondakh bakal lapor diri dua minggu sekali sampai dengan 1 Juni 2022.
"Ibu Angie akan melakukan pelaporan selama dua minggu sekali hingga 1 Juni," kata Ricky.
Lanjut Ricky menerangkan mekanisme wajib lapor bisa dilakukan secara tatap muka dengan mendatangi kantor Bapas maupun virtual melalui panggilan video.
"Pelaporannya bisa secara tatap muka maupun virtual," ujar Ricky Dwi Biantoro.
Angelina Sondakh tak hanya menjalani wajib lapor.
Istri mendiang Adjie Massaid ini juga akan menjalani program pengawasan dan bimbingan dari Bapas.
"Ibu Angie harus mengikuti pembimbingan dan pengawasan yang dilakukan oleh Bapas," terang Ricky.
Baca juga: Momen Angelina Sondakh Cium Kaki Ayah dan Ibunya, Minta Maaf Usai Resmi Bebas dari Penjara
Baca juga: Merasa Tak Tega, Angelina Sondakh Bawa Pulang Ayam Peliharaan Kesayangannya Semasa di Lapas
Angelina Sondakh Menangis Minta Maaf ke Anaknya Usai Bebas dari Penjara
Sebelum meninggalkan Lapas Pondok Bambu, Angelina Sondakh sempat menyampaikan permintaan maaf di hadapan awak media.