Kasus investasi bodong aplikasi Binomo yang melibatkan influencer atau pemengaruh masih terus dikembangkan kepolisian.
Pada 24 Februari 2022, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kusuma atau Indra Kenz sebagai tersangka.
Indra Kenz merupakan influencer yang menjadi afiliator atau pihak ketiga yang mempromosikan aplikasi Binomo.
Baca juga: Terseret Kasus Penipuan Binomo Indra Kenz, Kekasih yang Terima Uang Jajan 2M Kini Curhat Punya Beban
Dikutip dari Kompas.com, Polisi menjerat Indra Kenz dengan berbagai pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun hukuman penjara.
Bareskrim Polri juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir empat rekening milik Indra Kenz.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, jumlah uang Indra Kenz di keempat rekening mencapai puluhan miliar.
Kini, penyidik polisi pun terus melakukan pengejaran.
Polisi melacak aset Indra Kenz serta orang-orang terdekatnya.
Whisnu menegaskan, polisi akan menyita aset yang berkaitan dengan kasus Binomo.
Polisi akan menindaklanjuti jika ada pihak yang terbukti menerima uang hasil TPPU Indra.
Dalang Aplikasi Binomo Masih dalam Pengejaran
Selain itu, belum diketahui dalang di balik aplikasi Binomo ini.
Whisnu mengatakan, polisi juga masih terus mendalami siapa dalang di balik aplikasi Binomo.
Whisnu menduga Indra menutupi identitas pengelola dan dalang aplikasi tersebut.
Menurut dia, Indra tidak mungkin tak mengenal pengelola platform aplikasi Binomo.