Yakni perihal hak asuh anak yang diketahui jatuh ke tangan Dhena Devanka sebagai ibu.
Padahal menurut sang aktor, Dhena Devanka mengajukan hak perwalian.
Sedangkan, hak perwalian pasti bakal diberikan ke Jonathan Frizzy yang merupakan sang ayah.
"Dari awal Dhena mintanya hak wali, sedangkan hak perwalian itu otomatis sama papanya."
"Yang Dhena minta bukan hak asuh," terang Jonathan Frizzy.
Dody menambahkan, dalam perceraian yang diatur hanya mengenai hak asuh anak.
Ia mengatakan, menurut peraturan anak di bawah 17 tahun akan diasuh oleh sang ibu.
Namun menurut pihak Jonathan Frizzy, seharusnya Majelis Hakim meninjau terlebih dahulu.
"Di Pengadilan Agama yang ada itu adalah meminta hak pengasuhan," jelas Dody.
"Itu jelas diatur dalam Pasal 106 huruf H kompilasi hukum Islam."
Baca juga: Belum Sebulan Cerai dari Dhena Devanka, Jonathan Frizzy Ungkap Kriteria Calon Istri: Lebih Tulus
Baca juga: Jonathan Frizzy Klarifikasi Soal Banding Putusan Biaya Nafkah Anak Rp 30 Juta
"Tidak serta merta langsung kepada ibunya, ditinjau dulu oleh majelis pantas atau tidak," imbuhnya.
Dody menegaskan, sejak awal Dhena Devanka mengajukan hak perwalian terhadap ketiga anaknya.
Jonathan Frizzky kemudian seolah tak terima karena hak asuh jatuh ke tangan mantan istri.
"Justru karena ditetapkan permintaan dalam gugatan dan replik mengajukan perwalian," ungkap Dody.