TRIBUNNEWS.COM - Diketahui Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka resmi bercerai, Kamis (17/2/2022).
Meski begitu, Kuasa Hukum Jonathan Frizzy, Dody Haryanto mengatakan kliennya masih satu rumah.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Cumicumi, Senin (7/3/2022).
Dody tak mempermasalahkan apabila Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka masih tinggal bersama.
Dikarenakan putusan perceraian keduanya belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Kalau orang masih dalam satu atap, sudah bercerai tapi belum inkrah putusannya," tandas Dody.
Kemudian, Dody menuturkan Jonathan Frizzy masih menjalin komunikasi dengan mantan istri.
Ia menilai orang yang masih tinggal satu atap tidak mungkin saling diam.
Baca juga: Hak Asuh Anak Jatuh ke Dhena Devanka, Jonathan Frizzy Merasa Tidak Adil hingga Ajukan Banding
Baca juga: Jonathan Frizzy Sebut Rumah Dijual karena Dhena Devanka Minta Harta Gana-gini
Namun pembicaraan keduanya tak jauh-jauh mengenai anak mereka.
"Soal dia berkomunikasi di rumah ya pastilah, nggak mungkin bisu dua-duanya," beber Dody.
"Pasti dia tanya 'gimana anak' pastilah bertanya."
"Tapi hal semacam ini saya rasa dia komunikatif dengan istri dan anak," pungkasnya.
Jonathan Frizzy Ajukan Banding usai Merasa Ada Ketidakadilan
Aktor Jonathan Frizzy didampingi Dody mendatangi PA Jakarta Selatan, Senin (7/3/2022).
Kedatangan keduanya adalah untuk menanyakan kepastian dari pengajuan memori banding.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Cumicumi, Senin (7/3/2022).
"Sudah kita ajukan per tanggal 25 Februari dan hari ini kita untuk memastikan kapan batas waktu."
"Jadi setelah ini kami diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan memori banding," kata Dody.
Baca juga: Jonathan Frizzy Tak Masalah Nama Belakangnya Masih Dipakai Oleh Dhena Devanka
Baca juga: Jonathan Frizzy Klarifikasi Soal Banding Putusan Biaya Nafkah Anak Rp 30 Juta
Dalam pengajuan banding, disampaikan hal-hal yang memberatkan hati Jonathan Frizzy.
Ia menjelaskan, mantan suami Dhena Devanka itu menilai ada ketidakadilan di putusan perceraian.
"Memori banding itu adalah semua apa yang tidak sesuai dengan hati klien saya," tutur Dody.
"Kalau poin keberatan, tentunya tidak etis kalau saya menceritakan ke publik."
"Pak Ijonk ini mengajukan banding dengan catatan merasa ada ketidakadilan," ucapnya.
Jonathan Frizzy lantas menerangkan satu poin yang terdapat di memori bandingnya.
Yakni perihal hak asuh anak yang diketahui jatuh ke tangan Dhena Devanka sebagai ibu.
Padahal menurut sang aktor, Dhena Devanka mengajukan hak perwalian.
Sedangkan, hak perwalian pasti bakal diberikan ke Jonathan Frizzy yang merupakan sang ayah.
"Dari awal Dhena mintanya hak wali, sedangkan hak perwalian itu otomatis sama papanya."
"Yang Dhena minta bukan hak asuh," terang Jonathan Frizzy.
Dody menambahkan, dalam perceraian yang diatur hanya mengenai hak asuh anak.
Baca juga: Resmi Cerai, Dhena Devanka Berencana Jual Rumah yang Dulu Ditempati Bareng Jonathan Frizzy
Baca juga: Dekat dengan Ketiga Buah Hatinya, Jonathan Frizzy: Sekarang Hidupku sampai Nanti Mati buat Anak-anak
Ia mengatakan, menurut peraturan anak di bawah 17 tahun akan diasuh oleh sang ibu.
Namun menurut pihak Jonathan Frizzy, seharusnya Majelis Hakim meninjau terlebih dahulu.
"Di Pengadilan Agama yang ada itu adalah meminta hak pengasuhan," jelas Dody.
"Itu jelas diatur dalam Pasal 106 huruf H kompilasi hukum Islam."
"Tidak serta merta langsung kepada ibunya, ditinjau dulu oleh majelis pantas atau tidak," imbuhnya.
Dody menegaskan, sejak awal Dhena Devanka mengajukan hak perwalian terhadap ketiga anaknya.
Jonathan Frizzky kemudian seolah tak terima karena hak asuh jatuh ke tangan mantan istri.
"Justru karena ditetapkan permintaan dalam gugatan dan replik mengajukan perwalian," ungkap Dody.
"Tidak diubah sama sekali, tapi tiba-tiba hak asuh jatuh kepada ibunya."
"Di sinilah klien saya merasa ada hal-hal yang kurang sepaham di hatinya," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Febia)