News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Doni Salmanan Jadi Tersangka, Akun YouTube King Salmanan hingga Ponselnya Disita Bareskrim

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Doni Salmanan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri turut menyita sejumlah barang bukti milik Crazy Rich Bandung Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan seusai ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan penyidik menyita ponsel pribadi hingga akun YouTube milik Doni Salmanan. Barang tersebut disita terkait kasus Quotex.

"Barang bukti yang disita ada HP jenis iPhone 13, akun YouTube King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Selain itu, kata Ramadhan, pihaknya juga menyita barang bukti transaksi yang terkait kasus Quotex. Termasuk, flashdisk hasil video yang diunggah dari akun YouTube Doni Salmanan.

Baca juga: Doni Salmanan Ditahan, Bareskrim Khawatir Suami Dinan Fajrina Itu Kabur dan Hilangkan Barang Bukti

Baca juga: BREAKING NEWS: Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan!

"Ada satu bundel mutasi rekening bank atas nama tersangka, ada bundel bukti transfer deposit draw, satu flashdisk file hasil download video YouTube King Salman," ungkap Ramadhan.

Doni Salmanan saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022). Doni datang didampingi kuasa hukumnya untuk memenuhi undangan pemeriksaan terkait kasus platform Quotex. Doni diperiksa polisi karena diduga melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan pihaknya juga bakal melacak aset-aset Doni Salmanan yang terkait dengan kasus Quotex. Namun, dia masih belum merinci aset-aset yang bakal disita.

"Akan dilakukan juga tracing aset milik tersangka dan aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka atau menuju rekening tersangka terkait tindak pidana ini. Tentu setelah itu dana atau aset yang berhasil dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan," pungkas Ramadhan.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Penipuan Trading Binary Option, Doni Salmanan Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich Bandung Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex pada Selasa (8/3/2022).

Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan seseorang berinisial RA tertanggal 3 Februari 2022. 

Doni Salmanan (Instagram @donisalmanan)

Diduga, Doni telah melanggar dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Doni Salmanan selama 13 jam.

Baca juga: HEBOH Doni Salmanan Akui Pernah Menikah sebelum dengan Dinan, Benarkah dengan Gigi Ruwanita?

Seusai diperiksa, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik memutuskan menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.

"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga berencana akan langsung menahan Doni Salamanan usai penetapan tersangka tersebut. Namun, penahanan tersebut masih diproses oleh penyidik.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," pungkas dia.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini