News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Kuasa Hukum H Faisal Sebut Doddy Sudrajat Serahkan 24 Bukti dan 2 Saksi di Sidang Hak Asuh Gala Sky

Penulis: Larasati Putri Wardani
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang hak asuh perwalian Gala Sky, anak mendiang Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel - Kuasa hukum Haji Faisal, Wijayono Hadi ungkap hasil sidang bahwa Doddy menyerahkan sekitar 24 bukti dan 2 saksi yang disampaikan kepada Majelis Hakim.

TRIBUNNEWS.COM - Sidang hak perwalian Gala Sky kembali digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Barat pada Rabu (9/3/2022).

Kuasa hukum Haji Faisal, Wijayono Hadi Sukrisno mengatakan bahwa agenda sidang adalah mendengarkan kesaksian saksi dari pihak tergugat, Doddy Sudrajat.

Pihak Doddy Sudrajat menyerahkan bukti yang disampaikan kepada Majelis Hakim.

Hal itu diketahui Tribunnews dari unggahan YouTube channel Cumicumi, Rabu (9/3/2022).

"Pihak tergugat menyerahkan sekitar 24 bukti-bukti tertulis sudah disampaikan kepada Majelis Hakim," kata Wijayono Hadi.

Baca juga: Gala Sky Makin Lengket sama Thariq, Ibunda Fuji Sebut Bisa Gantikan Sosok Almarhum Bibi Andriansyah

Baca juga: Faisal Yakin Perwalian Gala Sky Jatuh Padanya, Keterangan Ahli Jadi Dasar, Ini Respons Pihak Doddy

Selain itu, pihak Doddy Sudrajat juga menghadirkan dua saksi fakta.

"Dan mengajukan dua orang saksi fakta, yang satu bernama Shintia, yang satu lagi bernama Hanna atau Anna," terang Wijayono Hadi.

Namun, terkait kesaksian yang diberikan pihak Doddy dirinya tidak memiliki hak untuk mengungkapkannya.

"Pada prinsipnya mereka masih ada kesempatan satu saksi fakta lagi dan ahli," ujarnya.

Wijayono Hadi menginfokan sidang hak perwalian akan digelar minggu depan.

Sidang hak asuh perwalian Gala Sky, anak mendiang Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel

"Jadi inti sari dari hari ini persidangannya adalah itu."

"Persidangan akan dilanjutkan kembali nanti tanggal 16 jam 1, acaranya atau agendanya adalah saksi fakta satu dan ahli dari pihak tergugat atau dari pihak DS," papar Wijayono Hadi.

Pihak Haji Faisal belum menyampaikan rasa keberatan sebab belum mengetahui fakta hukum dari Majelis Hakim.

"Kami tidak bisa menilai masalah benar atau tidak, salah atau tidak, keberatan atau tidak terhadap saksi-saksi tersebut, karena saksi adalah menjelaskan fakta-fakta yang mereka tau dan yang menilai adalah Majelis Hakim," tutupnya.

Baca berita terkait Hak Asuh Gala lainnya

(Tribunnews.com/ Laras PW)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini