TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan CPNS bodong yang menjerat Olivia Nathania masih terus bergulir.
Diketahui putri Nia Daniaty itu menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022).
Tim Kuasa Hukum Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar merasa, kliennya dimanfaatkan para korban.
Andy menegaskan, sang klien justru mengeluarkan lebih banyak uang dibanding pendapatan.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Intens Investigasi, Jumat (11/3/2022).
"Dia buntung, nggak ada untungnya, terima uang sekian, mengeluarkan uang lebih dari yang diterima."
"Masuk lagi dalam penjara, iya dimanfaatkan lah sama mereka-mereka itu," ujar Andy.
Baca juga: Suara Olivia Nathania Bergetar Mengakui Rekrut CPNS dengan Cara Ilegal, Lewat Jalur Belakang
Kuasa Hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina menilai korban tergiur dengan iming-iming CPNS.
Selain itu, yang menawarkan tak lain adalah guru, yang diketahui merupakan guru SMA Olivia Nathania.
Susanti mengungkapkan, korban seolah yakin uang mereka kembali karena nama Nia Daniaty.
"Kenapa orang mau, mungkin karena embel-embelnya yang membawa ini guru," kata Susanti.
"Siapa sih yang nggak yakin dan percaya dengan guru."
"Kedua, karena mungkin lihatnya ibu Nia Daniaty, pasti nanti akan membayar ini," tuturnya.
Baca juga: Nia Daniaty Sakit, Tak Ada Saksi yang Membelanya, Olivia Nathania Menangis Saat Sidang
Baca juga: Olivia Nathania Beberkan Pendapatan dari Kasus Dugaan CPNS Bodong
Lewat persidangan, turut terungkap total kerugian para korban yang sebenarnya.
Susanti menjelaskan, pihaknya sempat bertemu dengan guru SMA Olivia Nathania, Agustine.
Pada pertemuan tersebut, Agustine meminta ganti rugi sebesar Rp 15 miliar.
Namun semakin lama, nominal ganti rugi justru terus berkurang hingga Rp 8 miliar.
"Memang saat itu, Ibu Titin pernah bertemu dengan Bu Nia minta ganti rugi Rp 15 miliar."
"Habis itu makin ke sini jadi Rp 12 miliar, Rp 9 miliar, ketemu di mediasi Rp 8 miliar," terang Susanti.
Andy mengatakan, total kerugian justru tidak sampai miliaran seperti yang sebelumnya disampaikan.
Dalam persidangan terungkap, kerugian korban CPNS bodong hanya sekira Rp 315 juta.
"Ternyata di persidangan cuma Rp 315 juta ternyata," tambah Andy.
Meski begitu, Olivia Nathania sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf saat sidang kemarin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yoklina mengatakan, terdakwa sempat berbelit saat ditanyai.
Selain mengakui perbuatannya, putri Nia Daniaty juga telah menyesal.
Baca juga: Putri Nia Daniaty Menangis Diberondong Pertanyaan, Majelis Hakim: Olivia Tolong Jujur Ya
Baca juga: Jaksa Sebut Keterangan Olivia Nathania Berbelit-belit, Baru Akui Kesalahannya di Akhir Sidang
"Pada awalnya cukup berbelit-belit, tapi kemudian akhirnya dia mengakui dan menyesal."
"Awalnya dia agak berbelit, tetapi kemudian di akhir dia mengakui kesalahannya," jelas Yoklina.
Olivia Nathania turut menerangkan, iming-iming penerimaan CPNS lewat jalur tidak resmi.
Yoklina menjelaskan, terdakwa mengaku tidak menerima uang seperti yang dituduhkan korban.
Istri Rafly Tilaar itu menerangkan hanya menerima uang sebesar Rp 25 juta.
Namun pihak JPU menilai, pengakuan Olivia Nathania sudah memenuhi pasal yang disangkakan.
"Tetapi untuk (jumlah) yang ia terima sendiri, katanya tidak sejumlah seperti itu."
"Yang kita ungkapkan di sini sudah memenuhi unsur pasal yang kami sangkakan," imbuhnya.
Sidang lanjutan kasus CPNS bodong dengan terdakwa Olivia Nathania bakal dilanjutkan minggu depan.
Yoklina menyebutkan, agenda sidang berikutnya adalah pembacaan tuntutan JPU.
"Pemeriksaan saksi, saksi fakta, saksi adegan, semua sudah selesai."
"Dan kita minggu depan tuntutan," ungkap Yoklina.
(Tribunnews.com/Febia)