Barang bukti yang kami temukan cukup banyak,” jelas Arman.
Ia menjelaskan kalau pihaknya telah menyita puluhan ribu barang bukti berupa wadah kosmetik, mesin pembuat, komputer, dan sejumlah bukti lain yang terkait dalam kasus ini.
Mereka diduga telah menjiplak desain wadah komestik, tapi tak dilakukan penahanan.
Hal ini lantaran ancaman hukum dari kasus ini kurang dari empat tahun.
Kemudian pada 10 November 2021, MS Glow juga terkena kasus kepemilikan pabrik bodong.
Gedung yang berfungsi sebagai pabrik itu dinilai telah melakukan pelanggaran perizinan.
Sayangnya, kasus ini tak ada kelanjutan dari pihak kepolisian setempat.
Kondisi ini sempat membuat warga Pasuruan yang tergabung dalam alinsi Kesatuan Aksi untuk Transparansi Perda (Keranda) mempertanyakan komitmen polisi.
Baca juga: Jam Tangan Taqy Malik Laku Rp 1,1 M Dibeli Gilang Juragan 99, Uang Hasil Lelang untuk Bangun Masjid
Baca juga: Iri dengan Babe Cabita, Rigen Rakelna Marah-marah ke Juragan 99, Minta Dijadikan Brand Ambassador
Presiden Arema FC Diincar Bareskrim Polri
Kabar Presiden Arema FC diincar Bareskrim Polri itu diketahui dari unggahan di Instagram Nikita Mirzani pada hari Sabtu (12/3/2022).
Secara gamblang, Nikita Mirzani mengunggah sebah foto tangkap layar kabar berita yang mana headlineya bertuliskan: Crazy Rich Malang Diincar Bareskrim.
"Baru keluar dari karantina, baca berita pagi-pagi dan cukup menghebohkan. Bahwa Cazy Rich asal Malang suami istri ini akan segera dipanggil Bareskrim," ujar Nikita dalam Instagram @nikitamirzanimawardi_172.
Ini merupakan buntut dari kecurigaan Nikita Mirzani akan sumber kekayaan yang dinilai tidak wajar.
Apalagi, Indonesia kini sedang dihebohkan dengan kasus Crazy Rich Medan dan Bandung yaitu Indra Kenz dan Doni Salaman yang ditetapkan sebagai tersangka investasi bodong.