News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Anak Nia Daniaty

Kuasa Hukum Olivia Nathania Tegaskan Total Kerugian Korban Penipuan CPNS hanya Rp 315 Juta

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Olivia Nathania menegaskan total kerugian korban penipuan CPNS hanya Rp 315 juta.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus CPNS bodong yang menyeret anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, masih berlanjut.

Beberapa waktu lalu dikabarkan, total kerugian korban penipuan CPNS tidak sampai miliaran, tetapi hanya Rp 315 juta.

"Itu kan katanya 225 (korban) dengan kerugian Rp 9,7 miliar, kita bicara faktanya."

"Faktanya di dalam dakwaan jaksa hanya 315 (juta)," terang Kuasa Hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina, dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (15/3/2022).

Baca juga: Olivia Nathania Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Ini Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankannya

Lebih lanjut, Susanti mengatakan total korban yang melaporkan kasus ini hanya berjumlah 11 orang.

Sementara itu, sebelumnya dikabarkan berjumlah 225 orang.

"Di sini sesuai dengan orang-orang yang pelapor ini hanya 11 orang."

"Total keseluruhan yang mengalami kerugian itu hanya 11 orang."

"Jadi kalau bilang 225 itu darimana dasarnya?" tambah Susanti.

Dalam kesempatan tersebut, Susan Agustina juga menanggapi perihal pernyataan kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto.

Beberapa waktu lalu, Odie mengatakan ada 19 orang yang sudah diperiksa dengan total kerugian mencapai Rp 1,9 M.

"Itu kan statement-nya Pak Odie, kita bicara ini dalam persidangan, fakta."

"Dia itu orang hukum atau bukan? Kalau hukum, kita itu bicara fakta bukan katanya," tutur Susanti.

Susanti kembali menegaskan hanya terdapat 11 orang pelapor saja.

"Jadi kalau dia bilang katanya katanya, saya tidak mau denger katanya, saya bicara fakta."

"Ini adalah dakwaan jaksa, ini ada 11 orang," tutup Susanti Agustina.

Guru SMA Olivia Nathania diduga terlibat

Seperti yang diberitakan Tribunnews sebelumnya, guru SMA Olivia Nathania yang bernama Agustin diduga terlibat dalam kasus ini.

Kuasa Hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina menilai korban tergiur dengan iming-iming CPNS.

Selain itu, yang menawarkan tak lain adalah guru, yang diketahui merupakan guru SMA Olivia Nathania.

Susanti mengungkapkan, korban seolah yakin uang mereka kembali karena menyebutkan nama artis Nia Daniaty.

"Kenapa orang mau, mungkin karena embel-embelnya yang membawa ini guru," kata Susanti.

"Siapa sih yang nggak yakin dan percaya dengan guru."

"Kedua, karena mungkin lihatnya ibu Nia Daniaty, pasti nanti akan membayar ini," tuturnya.

Lewat persidangan, turut terungkap total kerugian para korban yang sebenarnya.

Susanti menjelaskan, pihaknya sempat bertemu dengan guru SMA Olivia Nathania, Agustine.

Pada pertemuan tersebut, Agustine meminta ganti rugi sebesar Rp 15 miliar.

Namun semakin lama, nominal ganti rugi justru terus berkurang hingga Rp 8 miliar.

"Memang saat itu, Ibu Titin pernah bertemu dengan Bu Nia minta ganti rugi Rp 15 miliar."

"Habis itu makin ke sini jadi Rp 12 miliar, Rp 9 miliar, ketemu di mediasi Rp 8 miliar," terang Susanti.

Tim Kuasa Hukum Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar, menyampaikan total kerugian korban.

Andy mengatakan, total kerugian justru tidak sampai miliaran seperti yang sebelumnya disampaikan.

Dalam persidangan terungkap, kerugian korban CPNS bodong hanya sekira Rp 315 juta.

"Ternyata di persidangan cuma Rp 315 juta," tutup Andy Mulia Siregar.

(Tribunnews.com/Katarina Retri/Febia)

Berita lainnya terkait Olivia Nathania

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini