Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat musisi muda Ardhito Pramono resmi dihentikan tim penyidik Polres Metro Jakarta Barat.
Kabar tersebut juga dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan.
"Kasusnya itu benar dihentikan penyelidikan dan penyidikannya oleh Polres Metro Jakarta Barat," ujar Zulpan saat dikonfirmasi awak media, Selasa (14/3/2022).
Baca juga: Sebelum Rehab di RSKO, Ardhito Pramono Harus Isolasi Dua Pekan
Baca juga: Banyak Didukung Penggemar, Ardhito Pramono Tetap Tak Membenarkan Perbuatannya Pakai Narkoba
Lebih lanjut, Zulpan menambahkan pihaknya enggan membeberkan secara rinci alasan penghentian kasus narkoba pelantun lagu, "Sudah" ini.
Sebab, kasus tersebut di bawah penanganan Polres Metro Jakarta Barat.
"Jadi Polres Metro Jakarta Barat menghentikan penyelidikan dan penyidikan kasus narkoba artis Ardhito Pramono. Terkait alasan penghentiannya silakan tanya ke Polres Metro Jakarta Barat," katanya lagi.
Kendati demikian, hingga hingga berita ini diturunkan, Polres Metro Jakarta Barat belum memberikan keterangan resmi terkait penghentian kasus tersebut.
"Saya belum dapat laporan. Alasan teknisnya ke Kapolres," tutup Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, Ardhito Pramono ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di kediamannya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022) pukul 02.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja dan juga obat penenang dari Ardhito Pramono.
Ardhito Pramono sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan ketergantungan dan kepemilikan narkotika.
Saat ini Ardhito tengah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.