TRIBUNNEWS.COM - Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex.
Kini Doni Salmanan ditahan dan hartanya disita kepolisian.
Pada Selasa (15/03/2022), polisi menghadirkan Doni Salmanan dalam jumpa pers yang digelar di Bareskrim Polri.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Selasa (15/3/2022).
Baca juga: Istri Doni Salmanan Telah Diperiksa Polisi, Dinan Fajrina Masih Berstatus sebagai Saksi
Baca juga: Doni Salmanan Pakai Baju Tahanan, Acungkan Jempol dan Tersenyum Lebar saat Rilis di Mabes Polri
Doni Salmanan tampil mengenakan baju tahanan warna oranye bernomor 058 serta celana panjang abu-abu.
Dalam kesempatan itu, Doni menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia.
Ia pun berharap agar masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahannya.
"Saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binary option, forex, kripto dan lain sebagainya," ucap Doni.
"Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," sambungnya.
Selain itu, Doni Salmanan juga memohon doa dari seluruh masyarakat supaya sanksi atau hukuman yang bakal diterimanya bisa diringankan.
"Saya juga memohon doanya kepada teman-teman semua, di seluruh masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," terangnya.
Di akhir, pria yang dijuluki Crazy Rich Bandung itu meminta masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak tertipu dengan trading-trading ilegal.
Baca juga: UPDATE Kasus Doni Salmanan, Permintaan Maaf hingga Daftar Publik Figur yang Segera Diperiksa
Ini Daftar Aset Doni Salmanan yang Sudah Disita Bareskrim
Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terhadap aset mewah milik Doni Salmanan.