News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Rizky Febian Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Terkait Kasus Doni Salmanan

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizky Febian saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (16/3/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Rizky Febian menyambangi gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2022). 

Kedatangan kekasih Mahalini itu telah dijadwalkan tim penyidik Bareskrim sebagai saksi terkait dugaan menerima dana dari tersangka Doni Salmaman soal trading binary option melalui platform Qoutex. 

Sebab sebelumnya satu per satu nama publik figur yang bakal diperiksa seusai diduga turut menerima aliran dana dari tersangka kasus Quotex Doni Salmanan akhirnya mulai terungkap. 

Rizky Febian hadir pada pukul 14.02 WIB mengenakan kemeja hitam, ditemani dengan kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy. 

Baca juga: Polisi Pamerkan Doni Salmanan Pakai Baju Tahanan, Berulangkali Benahi Rambut dan Masih Bisa Senyum

Pelantun lagu Kesempurnaan Cinta itu tidak banyak berbicara saat memasuki Gedung Bareskrim Polri.

"Diperiksa dulu sehabis pemeriksaan baru ngomong," kata kuasa hukum Rizky Febian, Ahmad Ramzy, Rabu (16/3/2022). 

Lebih lanjut Ramzy menambahkan belum mengetahui pasti apakah kliennya akan mengembalikan uang yang diberikan dari Doni Salmanan. 

"Kita engga tau nanti pemeriksaannya seperti apa," lanjut Ramzy. 

Untuk diketahui, kasus Quotex Doni Salmanan menyeret nama artis. Polisi menyebut akan ada 6 publik figur yang akan dipanggil. 

Baca juga: Dulu Afiliator yang Suka Pamer Harta, Kini Jadi Nelayan, Nodiewakgenk Akui Susahnya Cari Uang

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mulai membidik enam orang publik figur yang diduga turut menerima aliran dana dari tersangka kasus . 

"Nanti akan kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saudara MH, saudara DM, saudara MR, saudara FR, saudara  DS," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022). 

Asep menuturkan nantinya keenam publik itu bakal diperiksa sebagai saksi. 

Rencananya, seluruhnya bakal diperiksa pada Jumat hingga Senin pekan depan. 

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich Bandung Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex pada Selasa (8/3/2022).    

Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan seseorang berinisial RA tertanggal 3 Februari 2022.     

Diduga, Doni telah melanggar dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.     

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Doni Salmanan selama 13 jam.    

Seusai diperiksa, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik memutuskan menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.    

"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).    

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga berencana akan langsung menahan Doni Salamanan usai penetapan tersangka tersebut. Namun, penahanan tersebut masih diproses oleh penyidik.    

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," pungkas dia.    

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).    

Doni Salmanan pun terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini