News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Musisi Ardhito Pramono Terjerat Narkoba

Ardhito Pramono Masih Jalani Rehabilitasi, Polisi Harap Segera Selesai dan Bisa Kembali Berkarya

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masih jalani rehabilitasi di RSKO, musisi Ardhito Pramono diharapkan segera selesai dan bisa kembali berkarya - Musisi Ardhito Pramono di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/1/2022).

TRIBUNNEWS.COM - Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Danang Setiyo mengatakan, hingga kini Ardhito Pramono masih menjalani rehabilitasi.

Sang musisi diketahui mejalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Danang menjelaskan, saat dijenguk kondisi Ardhito Pramono dalam keadaan baik.

Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube KH Infotainment, Rabu (16/3/2022).

Lantas pihak kepolisian berharap, proses rehabilitasi Ardhito Pramono bisa segera selesai.

Setelah itu, sang musisi bisa kembali beraktivitas dan berkarya di industri musik Tanah Air.

Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Hentikan Kasus Narkoba Ardhito Pramono, sang Musisi Dianggap sebagai Pengguna

Masih jalani rehabilitasi di RSKO, musisi Ardhito Pramono diharapkan segera selesai dan bisa kembali berkarya.(TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

"Sampai kemarin kita cek di RSKO, yang bersangkutan masih melaksanakan rehab."

"Kondisinya baik, besar harapan kami segera selesai, bisa beraktivitas kembali," jelas Danang.

Menurut surat rekomendasi dari pihak Badan Narkotika Nasional (BNN), Ardhito Pramono direhab selama enam bulan.

Setelah ini, bakal ditentukan oleh tim terkait apakah rehabilitasi rawat jalan atau rawat inap.

"Dari surat rekomendasi yang kami terima, (rehab) selama enam bulan," imbuh Danang.

"Program yang sudah dijalankan di sana seperti apa, nanti tahu apakah rawat jalan atau rawat inap."

Baca juga: Ngaku Menyesal Pakai Narkoba, Ardhito Pramono: Mau Sekreatif Apapun, Hasilnya Tetap Nol Besar

Baca juga: Sesali Perbuatannya, Ardhito Pramono Bisa Kreatif Tanpa Narkoba, Buktinya Ciptakan Lagu di Tahanan

"Dari tim yang menentukan, sudah kewenangan panti rehab dan BNNP," ujarnya.

Danang menegaskan, semua yang diberlakukan dalam kasus ini telah sesuai dengan peraturan.

Pun pihaknya terus bakal terus berupaya untuk memerangi penggunaan narkoba.

"Ini juga sesuai dengan semangat untuk memberantas narkoba," ungkap Danang.

"Bahwa pengguna, korban ini harus kita sembuhkan dan kami mendukung penuh."

"Kita laksanakan sesuai dengan SOP untuk dilakukan rehab bagi pengguna," lanjutnya.

Ardhito Pramono jalani asesmen, dianggap sebagai pengguna dalam kasus narkoba yang menjeratnya. (Instagram @ardhitopramono)

Alasan Kasus Narkoba Ardhito Pramono Dihentikan

Kasus narkoba yang menjerat musisi Ardhito Pramono akhirnya dihentikan pihak kepolisian.

Danang mengungkapkan, kasus tersebut dihentikan lewat restorative justice.

Menurut hasil pemeriksaan, Ardhito Pramono dalam kasus tersebut dinyatakan sebagai pengguna.

Kesimpulan itu juga sesuai dengan hasil asesmen yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta.

"Bisa saya jelaskan bahwa untuk kasus Ardhito, jadi kita laksanakan restorative justice," kata Danang.

Baca juga: Penyelidikan Kasus Narkoba Ardhito Pramono Dihentikan, Mengapa? Ini Jawaban Kabid Humas Polda Metro

Baca juga: Ardhito Pramono Diantar Istri Jalani Rehabilitasi di RSKO Cibubur

"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, kita menyimpulkan yang bersangkutan adalah pengguna."

"Dan kembali sudah kita dilaksanakan oleh Tim Asesmen Terpadu di BNNP DKI Jakarta," tuturnya.

Melihat hasil asesmen, Ardhito Pramono direkomendasikan menjalani rehabilitasi di RSKO.

Lantas, pelantun Bitterlove itu sudah berada di RSKO sejak awal tahun 2022, kemarin.

"Hasil memang pengguna dan direkomendasikan melaksanakan rehabilitasi di RSKO," terang Danang.

Penerapan restorative justice pun diklaim telah sesuai dengan peraturan kepolisian.

Pun barang bukti yang ditemukan jumlahnya di bawah Surat Edaran dari Mahkamah Agung (SEMA).

"Sesuai Perpol nomor 8 tahun 2001, bisa dilakukan restorative justice di reserse," tambah Danang.

"Baik di narkoba juga sama, khususnya bagi pengguna dan korban."

"Hasil gelar demikian, ini pengguna dengan bb yang kita dapatkan di bawah SEMA," ucapnya.

Sebagai informasi, Ardhito Pramono diamankan saat sedang menggunakan narkoba jenis ganja.

Baca juga: Jalani Rehabilitasi, Ardhito Pramono Minta Maaf, Menyesal Pakai Narkoba

Ia ditangkap di rumahnya, di kawasan Klender, Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022) dini hari.

Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti.

Yakni di antaranya dua plastik klip berisi ganja dengan berat kotor 4,80 gram.

Kemudian juga ditemukan pil Alprazolam sebanyak 21 butir dan memiliki resep dokter.

Usai terjerat kasus narkoba, Ardhito Pramono sempat mengungkapkan penyesalannya.

(Tribunnews.com/Febia)

Berita terkait kasus narkoba Ardhito Pramono lainnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini