News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Diperiksa 7 Jam Terkait Doni Salamanan, Reza Arap: Ngantuk Gua

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Reza Arap usai jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (17/3/2022).

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Musisi Reza Arap diperiksa selama 7 jam di Bareskrim Polri, Kamis (17/3/2022).

Ia diperiksa terkait donasi yang pernah diterimanya dari Doni Salmanan beberapa waktu silam.

Reza Arap keluar dari gedung Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 16.25 WIB didampingi dua orang tim kuasa hukumnya. 

Mengenakan busana serba hitam, Reza Arap mengungkapkan bisa menjawab semua pertanyaan dari penyidik terkait kasus Doni Salmanan. 

Baca juga: Susul Reza Arap ke Bareskrim Polri, Arief Muhammad: Aku Datang dengan Senang Hati

"Menerima 25 pertanyaan seputar semuanya," kata Reza Arap. 

Personel grup musik Weird Genius itu tak mau memberitahukan apa saja pertanyaan yang ia terima, terkait dirinya sampai terseret kasus Doni Salmanan. 

"I dont answer the question," ucap Reza Arap. 

Arief Muhammad dan Reza Arap memenuhi panggilan untuk diperiksa terkait kasus Doni Salmanan, Kamis (17/3/2022). (Kolase Instagram)

Hanya saja, Reza Arap memastikan diperiksa atas kasus Doni Salmanan tak akan pernah ia lupakan. Sebab, ia harus bertemu penyidik selama tujuh jam. 

"Selama diperiksa, ngantuk gua," ujar Reza Arap. 

Baca juga: Arief Muhammad dan Reza Arap Diperiksa Terkait Kasus Doni Salmanan, Kompak Kenakan Baju Hitam

Diberitakan sebelumnya, nama Reza Arap terseret kasus yang sedang dijalani Doni Salmanan di Bareskrim Polri. 

Nama Reza Arap terseret karena dirinya menerima saweran dari Doni Salmanan sebesar Rp 1 Miliar, saat melakukan live streaming bermain game online beberapa waktu lalu. 

Doni Salmanan sendiri saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok binary option melalui aplikasi Quotex.

Ia dijerat pasal berlapis. Satu di antaranya, yakni UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Karenanya, pihak kepolisian memburu aset dan aliran dana dari Doni Salmanan yang diduga sebagai hasil kejahatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini