News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Agnes Monica dan Royalti Pencipta Lagu

Kisruh Hak Cipta Lagu Antara Agnez Mo dan Ari Bias, AKSI: Pembelajaran Menghargai Karya

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KISRUH HAK CIPTA - Piyu Padi ketua umum AKSI ketika ditemui di kawasan Fatmawati Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025). Piyu sebut kisruh hak cipta lagu kini jadi pembelajaran untuk menghargai karya.

TRIBUNNEWS.COM - Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) buka suara soal kisruh pelanggaran hak cipta lagu antara Agnez Mo dengan Ari Bias.

Diwakilkan Ketua Umum AKSI, Piyu Padi menyebut permasalah tersebut memberikan pelajaran berharga untuk para penyanyi hingga pencipta lagu.

Piyu mengatakan, dari situ para musisi bisa lebih menghargai atas karya dari pencipta lagu.

"Perkara hak cipta bukan perkara kecil dan bukan perkara remeh. Ini memberikan pelajaran yang berharga untuk bagaimana seharusnya karya cipta dihargai dan hak-hak penciptanya dipenuhi," ungkap Piyu, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (18/2/2025).

Agnez Mo telah dinyatakan melanggar hak cipta lagu buntut menyanyikan lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias tanpa izin

Penyanyi 38 tahun itu diharuskan membayar denda Rp1,5 miliar kepada Ari.

Keputusan hukum tersebut pun menimbulkan kontra di kalangan masyarakat hingga para musisi.

Piyu menilai, hal itu karena kurangnya pemahaman mengenai pembayaran royalti atau menghargai karya.

"Itu karena pemahaman yang selama ini diyakini oleh ekosistem bahwa pengguna lagu dalam suatu pertunjukan adalah EO yang seharusnya bertanggung jawab atas izin dan membayar royaltinya," kata Piyu.

Namun gugatan yang diajukan Ari terhadap Agnez nyatanya dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Baca juga: Agnez Mo Sentil Soal Keserakahan Usai Polemik dengan Ari Bias, Begini Respon Piyu dan Ahmad Dhani

Adapun nilai denda tersebut juga merujuk pada Agnez yang membawakan lagu Bilang Saja tanpa izin di tiga konsernya.

"Tapi nyatanya majelis hakim mengabulkan gugatan pencipta lagu yang menghukum dengan denda yang maksimal sesuai yang tertulis pada Pasal 113 Ayat 2 Undang-undang Hak Cipta yaitu 500 juta untuk setiap pelanggaran hak cipta pertunjukkan," beber Piyu.

Namun terlepas dari kontroversi itu, Piyu menegaskan Majelis Hakim juga sudah memeriksa bukti-bukti gugatan dari Ari.

Disebut piyu, bahwa pihak Ari telah mendalilkan persoalan tersebut melalui Undang-undang Hak Cipta.

"Jika kita mengikuti persidangan, Majelis Hakim yang menangani perkara ini telah memeriksa seksama dalil-dalil bukti-bukti dan saksi-saksi dari kedua belah pihak."

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini