News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Chantal Dewi Terjerat Narkoba

DJ Chantal Dewi Mengaku Rutin Sebulan Tiga Kali Konsumsi Sabu Selama 13 Tahun, Ini Alasannya

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DJ CD alias Chantal Dewi digiring petugas saat pengungkapan kasus narkoba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan Chantal Dewi terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkotika. Chantal Dewi ditangkap polisi di apartemen mewah di Kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu (16/3/2022) sekitar pukul 23.30 WIB, berikut barang bukti narkoba jenis sabu. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Chantal Dew , seorang Disc Jockey (DJ) wanita ditangkap aparat kepolisian terkait kasus penyaahgunaan Narkoba jenis sabu.

Wanita kelahiran 11 April 1980 itu ditangkap di sebuah apartemen yang berlokasi di Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2022) malam.

Penangkapan Chantal Dewi dilakukan setelah polisi menerima informasi adanya penyalahgunaan narkoba di lokasi penangkapan.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, polisi langsung melakukan penyelidikan.

"Tim penyidik melihat CD (Chantal Dewi) berada di lobi apartemen, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Saat digeledah ditemukan plastik sabu seberat 0,4 gram," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers, Kamis (17/3/2022).

Setelah menangkap Chantal Dewi, polisi melakukan pengembangan.

Baca juga: Chantal Dewi Habiskan Jutaan Rupiah Beli Sabu-sabu untuk Sekali PakaiĀ 

Kepada penyidik, Chantal mengakui bahwa narkoba yang berada di tangannya didapat dari 3 pria.

Mendapat informasi tersebut, polisi langsung bergerak menangkap tiga orang yang memasok narkoba kepada Chantal Dewi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Kemudian tim bergerak ke TKP lain, di situ mengamankan 3 orang karena Saudari CD mengaku barang bukti berasal dari para tersangka. Dalam jarak waktu yang tidak lama, pukul 00.30 WIB tim berhasil menangkap tiga tersangka AG, DS, dan SM," kata Zulpan.

Zulpan menjelaskan jika Chantal ditangkap dalam kondisi baru mengonsumsi sabu.

Sejumlah barang bukti seperti alat isap dan klip narkoba jenis sabu diamankan.

Baca juga: DJ Chantal Dewi Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Eks Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu menyebut, hingga kini polisi masih mengejar tersangka lain dalam pengembangan kasus Chantal Dewi.

"Saat ini tim masih bergerak di lapangan yang memerlukan keterangan dari para 3 tersangka laki-laki. Ini dilakukan untuk mengejar target berikutnya sehingga tidak kita tampilkan," kata Zulpan.

Sebulan tiga kali

Kepada polisi, Chantal Dewi mengaku sudah mengkonsumsi Narkoba selama 13 tahun.

Sejak 2009, Chantal Dewi rutin mengkonsumsi barang haram tersebut untuk menjaga stamina sebagai dis joki.

"Pengakuan tersangka Saudari CD untuk dukung aktivitas sehari-hari sebagai seorang DJ dan ini tidak dibenarkan," katanya.

"Sejak tahun 2009 ia sudah memakai sabu, yang bersangkutan juga mengaku menggunakan sabu di apartemen secara rutin sebulan 3 kali," lanjut Zulpan.

Baca juga: Polisi Ungkap Penangkapan DJ Chantal Dewi di Apartemen yang Mengaku Pakai Narkoba 13 Tahun

Selain itu, Chantal Dewi pun mengakui biasa menggunakan sabu di Apartemen miliknya yang berada di kawasan Cilandak.

"Yang bersangkutan mengaku menggunakan di tempat tinggalnya di Apartemen Hampton's Parks," katanya.

Kepada penyidik, Dj blasteran Indonesia, Jerman, dan Belanda tersebut pun mengaku kerap menghabiskan uang jutaan untuk membeli sabu.

DJ CD alias Chantal Dewi digiring petugas saat pengungkapan kasus narkoba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan Chantal Dewi terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkotika. Chantal Dewi ditangkap polisi di apartemen mewah di Kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu (16/3/2022) sekitar pukul 23.30 WIB, berikut barang bukti narkoba jenis sabu. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Satu gram sabu dibelinya dengan harga sekira Rp1,5 juta.

"Tersangka membeli barang bukti 1 gram sekitar Rp 1,5 juta. Mereka pakai berempat. 1 kali memakai bisa sampai 1 gram. Ya 3 gram dalam 1 bulan," kata Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Akmal dalam kesempatan yang sama.

Terancam 4 tahun penjara

Atas kasus tersebut Chantal Dewi bersama tiga tersangka lainnya tersangka terancam pidana 4 tahun penjara.

Keempatnya dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Berdasarkan pemeriksaan, Chantal Dewi bersama tiga tersangka lainnya positif menggunakan narkoba jenis sabu.

"Terhadap tersangka CD positif metamfetamin sabu-sabu, terhadap AG positif amfetamin , metamfetamin dan benzoat, tersangka DS positif metamfetamin dan benzoat, SM positif amfetamin, benzoat," katanya. (Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah/ Fandi Permana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini