TRIBUNNEWS.COM - Simak fakta-fakta terkait kasus narkoba DJ Chantal Dewi.
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan seorang DJ wanita terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Rabu (16/3/2022), malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Zulpan kemudian mengungkap identitas DJ tersebut yang diketahui bernama Chantal Dewi.
Iya benar, Chantal Dewi," ujar Zulpan saat dikonfirmasi Tribunnews Kamis (17/3/2022).
Kendati demikian, Zulpan belum memberikan penjelasan terkait kronologi penangkapan Chantal Dewi.
Berikut Tribunnews rangkum fakta-fakta penangkapan Chantal Dewi yang dikutip dari berbagai sumber.
Baca juga: Polisi Ungkap Sosok DJ Wanita yang Ditangkap Gegara Sabu Adalah Chantal Dewi
- Diamankan di Apartemen Kawasan Jaksel
Zulpan menjelaskan, Chantal Dewi diamankan saat berada di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan (Jaksel).
Pihak kepolisian kemudian melakukan penangkapan sekitar pukul 23.30 WIB.
"DJ CD (Chantal Dewi) ditangkap pukul 23.30 WIB malam tadi di Apartemen di Kawasan Cilandak, Jakarta Selatan," katanya seperti diberitakan Tribunnews.
Terkait kronologi penangkapan, Zulpan akan memberikan informasi lebih lanjut nantinya.
"Nanti diinfokan lebih lanjut," tuturnya.
Baca juga: Profil Chantal Dewi, DJ yang Baru Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Jenis Sabu
- Barang Bukti
Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa membenarkan perihal penangkapan artis Chantal Dewi.