TRIBUNNEWS.COM - Kasus narkoba yang menjerat musisi Ardhito Pramono akhirnya dihentikan.
Informasi itu dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Danang Setiyo.
Danang mengungkapkan, kasus Ardhito Pramono dihentikan lewat restorative justice.
Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube KH Infotainment, Rabu (16/3/2022).
Menurut hasil pemeriksaan, Ardhito Pramono dalam kasus tersebut dinyatakan sebagai pengguna.
Kesimpulan itu juga sesuai dengan hasil asesmen yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta.
"Bisa saya jelaskan bahwa untuk kasus Ardhito, jadi kita laksanakan restorative justice," kata Danang.
"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, kita menyimpulkan yang bersangkutan adalah pengguna."
"Dan kembali sudah kita dilaksanakan oleh Tim Asesmen Terpadu di BNNP DKI Jakarta," tuturnya.
Melihat hasil asesmen, Ardhito Pramono direkomendasikan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).
Lantas, pelantun Bitterlove itu sudah berada di RSKO sejak awal tahun 2022, kemarin.
"Hasil memang pengguna dan direkomendasikan melaksanakan rehabilitasi di RSKO," terang Danang.
Baca juga: Ngaku Menyesal Pakai Narkoba, Ardhito Pramono: Mau Sekreatif Apapun, Hasilnya Tetap Nol Besar
Baca juga: Sesali Perbuatannya, Ardhito Pramono Bisa Kreatif Tanpa Narkoba, Buktinya Ciptakan Lagu di Tahanan
Penerapan restorative justice pun diklaim telah sesuai dengan peraturan kepolisian.
Pun barang bukti yang ditemukan jumlahnya di bawah Surat Edaran dari Mahkamah Agung (SEMA).