News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Reza Arap dan Arief Muhammad Hari Ini Bakal Diperiksa Soal Kasus Doni Salmanan

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Reza Arap dan Doni Salmanan. Reza Arap dan Arief Muhammad Hari Ini Bakal Diperiksa Soal Kasus Doni Salmanan

Doni salmanan membeli mobil tersebut untuk diberikan kepada istri tercinta, Dinan Nurfajriana Salmanan.

Namun, mobil tersebut kini telah disita sebagai barang bukti.

Arief Muhammad tak akan kembalikan uang hasil jual beli mobil mewah dengan Doni Salmanan seharga Rp 4 miliar. (Kolase Instagram)

“(Arief Muhammad) mau hadir katanya,” ujar Reinhard kepada wartawan dalam kesempatan yang berbeda, Rabu.

"(Pemeriksaan Reza Arap dan Arief Muhammad) sendiri-sendiri jam 10.00 WIB," ujar Reinhard melanjutkan.

Jejak Kasus Doni Salmanan

Tersangka kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan menebar senyum saat dihadirkan pada rilis kasusnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). Diketahui, Doni Salmanan menerima keuntungan besar dari setiap member yang mengalami kekalahan dalam trading. Selain itu, bila member mengalami kemenangan dalam trading, Doni Salmanan tetap mendapatkan keuntungan, namun keuntungan yang diperoleh lebih kecil ketimbang saat member mengalami kekalahan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Diberitakan sebelumnya, kasus Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

Pada Selasa (8/3/2022) penyidik Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.

Saat ini, Doni Salmanan ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini