TRIBUNNEWS.COM - Olivia Nathania, terdakwa kasus CPNS bodong, membeberkan lima alasan yang diharapkan dapat membebaskannya dari hukuman.
Lima alasan itu pula yang menjadi poin penting dalam pledoi yang dibacakannya dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dibacakan Aulia Taswin, selaku kuasa hukum, poin pertama menyebut bahwa Olivia Nathania tidak pernah bersinggungan dengan hukum selama hidupnya.
Baca juga: Sebut Guru SMA Olivia Nathania Juga Terlibat Kasus CPNS Bodong, Kuasa Hukum Optimis Kliennya Bebas
Poin kedua dan ketiga, putri penyanyi Nia Daniaty tersebut juga memiliki tanggung jawab sebagai ibu sekaligus istri di dalam kehidupan sehari-harinya.
"Terdakwa Olivia Nathania adalah seorang ibu dan memiliki seorang anak perempuan yang masih hidup berumur 7 tahun."
"Yang sangat memerlukan perhatian, kasih sayang, dan pendidikan dari terdakwa Olivia Nathania sebagai seorang ibu," kata Aulia Taswin.
Poin keempat, menjelaskan bahwa Olivia Nathania telah mengembalikan uang sebesar Rp 562.700.000 kepada saksi Agustina Suartini dan Karnu.
Selanjutnya, poin kelima, Olivia Nathania berjanji tidak akan melakukan penipuan CPNS bodong.
"Bahwa terdakwa Olivia Nathania tidak lagi menjanjikan kepada orang-orang untuk mengikuti CPNS bodong lewat jalur belakang," kata Aulia.
Makanya, dalam sidang tersebut Olivia Nathania berharap majelis hakim dapat membuatnya bebas dari hukuman.
Baca juga: Sakit, Nia Daniaty Batal Hadir Jadi Saksi di Sidang Olivia Nathania
Namun, karena kualitas audio yang buruk dalam persidangan menyebabkan majelis hakim kurang memahami perkataan yang disampaikan Olivia Nathania.
Sebagai informasi, Olivia Nathania dihadirkan secara daring dalam sidang tersebut.
Majelis hakim pun meminta kuasa hukum mengirimkan teks tertulis dari ucapan Olivia Nathania untuk ditinjau lagi dalam persidangan.
"Apa yang Saudara sampaikan ada tulisannya kan? Nanti dikirimkan, silakan dilanjutkan," kata majelis hakim di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022).
Sementara itu kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina, menjelaskan kliennya meminta maaf kepada semua pihak yang tersakiti akibat kasus ini.
"Olivia minta maaf yang sebesar-besarnya dan juga minta maaf kepada terutama orangtuanya, Ibu Nia Daniaty, dan juga semua para pihak yang tersakiti dalam masalah ini," kata Susanti usai persidangan.
Olivia Nathania mengakui kesalahannya dan meminta dibebaskan dari kasus penipuan CPNS bodong ini.
"Memang diakui dia perbuatan ini adalah perbuatan yang salah dan jangan diikuti lagi dan ini diakui. Dia minta maaf yang sebesar-besarnya. Jadi intinya dia hanya mengatakan seperti itu, dia mohon maaf," kata Susanti.
Baca juga: Olivia Nathania Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Ini Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankannya
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang tuntutan terhadap terdakwa Olivia Nathania terkait kasus dugaan perekrutan CPNS bodong, Senin (14/3/2022).
Dalam tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar anak penyanyi Nia Daniaty itu dihukum pidana penjara selama 3,5 tahun.
Sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan atau pada hari Senin, 21 Maret 2022.
Korban tak puas dengan tuntutan jaksa
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 3,5 tahun penjara atas kasus CPNS bodong.
Tuntutan ini menuai reaksi para korban penipuan CPNS.
Para korban yang juga turut hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan merasa tidak puas atas tuntutan tersebut.
Baca juga: Soal Dakwaan Jaksa, Pengacara Akui Nathania Olivia Salah: Tapi Jangan Dilimpahkan Semua ke Dia
Odie Hudiyanto, kuasa hukum salah satu korban CPNS bodong mengutarakan kekecewaannya.
Dia heran bagaimana bisa Olivia Nathania cuma dituntut 3,5 tahun penjara, sementara ada banyak korban jiwa berjatuhan.
"Jumlah orang yang dirugikan di kasus ini sangat banyak. Uang yang melayang juga sampai Rp 9,7 miliar," kata Odie usai sidang di PN Jakarta Selatan pada Senin (14/3/2022).
"Ada yang meninggal dan ada hal yang tidak diungkap jaksa," ujarnya lagi.
Baca juga: Soal Gaya Hidup Olivia Nathania, Farhat Abbas Sentil Cara Didik Nia Daniaty, Terlalu Manjakan Anak
Odie menyampaikan jika ada beberapa dugaan tindak pidana yang tidak dimasukkan dalam tuntutan kepada Oilivia. Seperti pemalsuan surat tidak masuk dalam tuntutan sidang.
"Kami kurang puas karena hanya 3 tahun hukumannya dengan 1 pasal yang terbukti, penipuan," kata Odie.
Pihaknya pun akan terus berjuang mencari keadilan atas kasus CPNS bodong ini.
"Kami akan datang untuk minta ke hakim memberi putusan semaksimal mungkin dan seadil-adilnya," kata Odie.
"Supaya hakim tahu, ini adalah perkara CPNS bodong terbesar setelah reformasi," pungkasnya.