Jadi tersangka dan terancam 5 tahun penjara
Vokalis grup band Sisitipsi Muhammad Fauzan Lubis telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Polisi kini sudah menetapkan Ojan, sapaan akrabnya, sebagai tersangka.
Baca juga: Lihat Jeff Smith Ditangkap Polisi, Naufal Samudra Ngaku Taubat Konsumsi Narkoba
"Kita tangkap serta telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers, Jumat (18/3/2022).
Ojan dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Fauzan Lubis pun terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Zulpan.
Lebih lanjut, menurut keterangan Ojan dalam penyidikan, Zulpan menegaskan sang musisi mengkonsumsi ganja dan psikotropika untuk mendukung aktivitasnya sebagai musisi.
Profil Fauzan Lubis
Fauzan lubis sudah cukup lama menggeluti dunia musik. Ia pernah mengikuti ajang Indonesian Idol 2014 di Medan.
Saat itu, Fauzan membawakan lagu dari Tracy Chapman yang berjudul Give Me On Reason.
Baca juga: Usai Terjerat Narkoba: Jeff Smith Akan Segera Jalani Operasi karena Cedera Lutut
Ternyata, Fauzan juga pernah mengikuti Indonesian Idol sebelumnya, tahun 2007 di tahap audisi.
Namun, vokalis band Sisitipsi tidak lolos dan memutuskan membentuk band Sisitipsi.
Dalam tayangan di YouTube Indonesia Morning Show NET yang dikutip Tribunnews Jumat (18/3/2022), band ini terbentuk pada Maret 2014.