TRIBUNNEWS.COM - Roby Satria alias Roby Geisha terancam hukuman 12 tahun penjara usai ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.
"RS kami jerat dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, saat giat rilis penangkapan Roby Geisha dan AJ di kantornya, Senin (21/3/2022).
Roby Geisha dan asistennya, AJ ditangkap di kantor Musika Studio di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (19/3/2022) pukul 21.00 WIB.
Dari tangan mereka, polisi mendapati barang bukti narkoba jenis ganja.
Baca juga: Roby Geisha dan Asistennya Pakai Ganja di Kamar Mandi Musica Studios
Baca juga: Banyak Beban Pikiran Jadi Alasan Roby Geisha Kembali Konsumsi Ganja
Keduanya kemudian menjalani tes urine. Hasilnya, mereka positif mengandung senyawa ganja.
Budhi menyebut gitaris grup band Geisha dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara itu, Budhi menjerat AJ dengan pasal 114 jo pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009, dengan hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Budhi pun meminta masyarakat untuk tidak menyontoh kasus Roby Geisha dan asistennya terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
"Dan tentunya ini menjadi keprihatinan kita. Mudah mudahan ini tidak ditiru oleh masyarakat lain," ujar Budhi Herdi Susianto.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita narkotika jenis ganja dari Roby Geisha dan AJ dengan berat 8 gram, serta satu linting habis pakai.