Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 menanggapi pemberitaan yang menyebut dirinya dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan.
Menurut dia, berita itu tidak benar alias hoaks.
"Jadi, hari ini kita semua sepertinya terkena hoaks," kata Gilang saat ditemui di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2022) malam.
Ia menambahkan bahwa terkait hal itu, sudah menerima klarifikasi dari Mabes Polri.
Baca juga: Bantah Kaya Mendadak, Shandy Purnamasari dan Maharani Kemala Cerita Perjuangannya Jadi Crazy Rich
"Jadi, pihak kepolisian salah memberikan berita dan juga diklarifikasi sendiri oleh yang bersangkutan," tutur Gilang.
Selain itu, Gilang menyebut jika sampai saat ini dirinya dan sang istri, Shandy Purnamasari tidak terlibat dan belum menerima laporan terkait dugaan penipuan.
"Jadi, memang sampai saat ini belum ada laporan untuk saya atau untuk istri. Silakan ditanyakan langsungnya ke yang bersangkutan," tutur Gilang.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut bahwa laporan itu telah didaftarkan di Bareskrim Polri.
"Iya sudah ada laporan," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).
Namun beberapa saat kemudian, Polri meralat Crazy rich Malang Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 tidak dilaporkan ke Bareskrim Polri. Akan tetapi, dia justru menjadi pihak yang melaporkan kasus tersebut.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyatakan bahwa Juragan 99 melaporkan juragan ponsel bernama Putra Siregar. Dia melaporkan kasus itu pada 13 Agustus 2021 lalu.
"Jadi ada laporan polisi yang masuk saudara Gilang diwakili advokat atau lawyer tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra siregar, PT Psglow dan PT Eka Jaya," ujar Gatot saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).
Dijelaskan Gatot, laporan polisi itu daftar dengan nomor polisi LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan oleh Istri Juragan 99 bernama Sandi Purnamasari.
"Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Sandi Purnamasari," pungkas Gatot.
Laporan polisi itu daftar dengan nomor polisi LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri atas nama Shandy Purnamasari.
Dalam laporan tersebut, Shandy Purnamasari menggunakan pasal berlapis sebagai berikut:
Pasal 100 ayat (1) dan (2), Pasal 101 ayat (1) dan (2), serta Pasal 102 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Pasal 17 junco Pasal 13 dan Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP serta Pasal 378 dan Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.