Pihak kepolisian mendapatkan petikan keputusan komisi banding itu, pada akhir Januari 2022.
Gatot menjelaskan, pihaknya kemudian meminta pendapat dari para ahli.
Pada pertengahan Maret 2022, dilakukan gelar perkara atas laporan Gilang dan Shandy.
Akan tetapi, kasus ini akhirnya diberhentikan, pada 16 Maret 2022 kemarin.
Menurut Gatot, penyidikan berhenti karena laporan Gilang dan Shandy dinilai tak cukup bukti.
Pun pihak kepolisian kini tengah melengkapi berkas-berkas untuk penghentian penyidikan.
"Dilakukan gelar perkara, didapat kesimpulan kasus tidak cukup bukti penyidikan dihentikan."
"Saat ini sedang melengkapi administrasi penghentian penyidikan," tambah Gatot.
Diberitakan Kompas, yang melaporkan Putra Siregar ternyata adalah istri Juragan 99, Shandy.
Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Gilang berstatus sebagai saksi.
Putra Siregar dilaporkan atas dugaan pelanggaran pidana penipuan dan merek dagang.
Baca juga: Tak Cukup Bukti, Pelaporan Juragan 99 Terhadap Putra Siregar Sudah Dihentikan Bareskrim
Baca juga: Polisi Ralat: Crazy Rich Malang Juragan 99 Tak Dilaporkan ke Bareskrim, tapi Jadi Saksi
"Saudara GP dalam laporan polisi yang dilaporkan bulan Agustus 2021 sebagai saksi," jelas Ramadhan.
Putra Siregar diduga melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102.
Kemudian kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 juncto Pasal 13 dan Pasal 14.