TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini sosok Putra Siregar, pengusaha yang dilaporkan oleh istri Juragan 99, Shandy Purnamasari dan kini kasusnya dihentikan.
Putra Siregar dilaporkan oleh Shandy Purnamasari pada 13 Agustus 2021 lalu dengan dugaan pidana penipuan dan merek dagang.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti polisi dan dinaikkan ke tahap penyidikan pada akhir September 2021.
"Kemudian dilakukan penyelidikan oleh Dittpideksus Bareskrim."
"Kasus naik sidik tanggal 29 September 2021," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (22/3/2022), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Namun, kasus Putra Siregar ini kemudian dihentikan oleh polisi setelah dilakukan gelar perkara pada Maret 2022.
Hal ini setelah polisi menerima petikan keputusan komisi banding Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada akhir Januari 2022.
Baca juga: PROFIL Gilang Juragan 99, yang Istrinya Laporkan Putra Siregar atas Dugaan Penipuan dan Merek Dagang
Menurut Gatot, penyidikan berhenti karena laporan Shandy Purnamasari dinilai tak cukup bukti.
Pun pihak kepolisian kini tengah melengkapi berkas-berkas untuk penghentian penyidikan.
"Dilakukan gelar perkara, didapat kesimpulan kasus tidak cukup bukti penyidikan dihentikan."
"Saat ini sedang melengkapi administrasi penghentian penyidikan," tambah Gatot.
Dua Kali Lolos dari Jerat Hukum
Dihentikannya kasus yang membelit Putra Siregar merupkan kali kedua ia lolos dari jerat hukum.
Pada November 2020 silam, Putra Siregar juga divonis bebas atas kasus penjualan ponsel ilegal.