Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Roby Geisha telah memberikan surat permohonan agar kliennya bisa jalani direhabilitasi.
Permohonan tersebut juga menjadi keinginan sendiri dari gitaris grup band Geisha ini karena telah tiga kali terjerat kasus narkoba.
"Permintaan assesmen yang jelas adalah Roby yang menginginkan kepada kami ingin sembuh ingin sembuh dan sembuh," tutur Daniel Sinaga kuasa hukum Roby Geisha di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2022).
Tidak hanya itu, Daniel menilai kliennya itu memiliki talenta tersendiri sebagai seorang musisi dalam mewarnai industri musik Tanah Air.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Roby Geisha Sempat Bersih dari Narkoba, Tapi Terjerumus Lagi, Ini Sebabnya
Baca juga: Atas Permintaan Roby Geisha, Kuasa Hukum Ajukan Assesmen Rehabilitasi
Ia pun berharap kliennya mendapatkan kesempatan untuk ketiga kalinya dilakukan rehabilitasi atas rekomendasi BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi).
"Karana kita tahu semua, Roby mempunyai talenta yang baik untuk dunia musik Indonesia," ujar Daniel.
"Sayang kalau Roby itu, bukannya direhabilitasi tapi dipenjara. Itu menurut pengamatan kami," sambungnya.
Baca juga: Kembali Terjerat Narkoba, Roby Geisha Sampaikan Permintaan Maaf
Atas dasar tersebut lah yang membuat pihaknya meminta upaya rehabilitasi, selain terhindar dari barang haram tersebut.
"Makanya kami berusaha untuk memasukkan surat (assesmen) ke Polres ini agar bisa rehabilitasi dan benar-benar clear dan bersih dari narkoba," pungkasnya.