Motif Siskaeee melakukan hal tersebut adalah untuk memenuhi kepuasan seksual dan juga untuk mendapatkan penghasilan.
Siskaeee melakukan hal itu sejak 2017.
Ia juga memiliki tujuh akun situs dewasa untuk mengelola dan mengungah video pornografi yang dibuatnya.
Atas perbuatannya, Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pelanggaran UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan Pornografi, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(Tribunnews.com/ Dipta)(Kompas.com/ Laksono Hari Wowiho/ Baharudin Al Farisi)(KompasTV/ Baitur Rohman)
Baca tanpa iklan