News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Anak Nia Daniaty

Diputus 3 Tahun Penjara Kasus CPNS Bodong, Olivia Nathania Tak Kuasa Bendung Air Mata

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Olivia Nathania menangis saat mendengar vonis 3 tahun penjada dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Olivia Nathania, putri penyanyi Nia Daniaty divonis tiga tahun kurungan penjara atas kasus penggelapan dan penipuan CPNS bodong.

Olivia Nathania, putri Nia Daniaty menerima vonis tiga tahun penjara dari Hakim Majelis, dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).

Dalam amar putusan, hakim menganggap Olivia Nathania alias Oi bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Olivia Nathania berupa pidana penjara tiga tahun," kata Hakim Ketua didalam ruang sidang.

Vonis Oi rupanya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntutnya tiga tahun enam bulan penjara.

Diberitakan sebelumnya, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Baca juga: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Vonis Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania 3 Tahun Penjara

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.

Polda Metro Jaya pun akhirnya menjadikan Olivia Nathania sebagai tersangka. Anak Nia Daniaty itu pun langsung di tahan sambil menunggu berkas lengkap dan disidangkan. (Arie Puji Waluyo/ARI). 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini