TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Olivia Nathania hukuman tiga tahun penjara terkait kasus penipuan rekrutmen CPNS fiktif.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Olivia 3,5 tahun penjara.
Mendengar vonis hakim yang dinilai terlalu ringan untuk Olivia Nathania, korban yang hadir dalam persidangan berteriak tidak terima dan bahkan histeris.
Baca juga: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Vonis Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania 3 Tahun Penjara
Baca juga: Kembalikan Uang Ratusan Juta ke Korban Jadi Alasan Olivia Nathalia Minta Dibebaskan dari Jerat Hukum
Korban yang diketahui bernama Agustin itu pun pingsan di dalam ruang sidang.
Ia digotong oleh orang-orang keluar ruangan.
Tak lama setelah hilang kesadaran, Agustin bangkit dan berteriak lagi.
Agustin yang juga mantan guru SMA Olivia itu mengucap takbir.
"Allahu Akbar," ucapnya lantang, dikutip dari YouTube Cumicumi pada Senin (28/3/2022).
Kemudian Agustin mengutuk sikap tim kuasa hukum Olivia Nathania yang tetap mencari celah membela diri usai klien mereka divonis tiga tahun penjara.
"Kamu boleh mempermainkan hukum di negara, tapi hukum Allah berlaku," kata Agustin.
Baca juga: Hakim Jatuhkan Vonis 3 Tahun Penjara, Olivia Nathania Bakal Ajukan Banding
Reaksi Olivia Nathania saat Tahu 6 Korban Penipuan CPNS Meninggal Dunia
Kasus dugaan penipuan seleksi CPNSyang menjerat Olivia Nathania terus bergulir.
Ada sejumlah pengakuan mengejutkan mewarnai kasus ini.
Terbaru, pengakuan yang menyebut enam orang meninggal dunia diduga karena mengalami stres akibat ikut menjadi korban CPNS bodong.