TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan perceraian Doddy Sudrajat dengan Puput kembali digelar pada Senin (28/3/2022) kemarin di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Namun, Doddy Sudrajat kembali absen dalam sidang yang beragendakan mediasi tersebut.
Kuasa hukum Puput Sudrajat, Halim Perdana Kusuma mengatakan bahwa Doddy sudah dipanggil secara patut oleh pengadilan.
Sidang lalu diketahui masih beragendakan mengenai alasan perceraian dari Puput Sudrajat dan hak asuh anak.
Baca juga: Puput Kegirangan Doddy Sudrajat Kembali Absen di Sidang Cerai, Berharap Diputus Verstek?
Dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (29/3/2022), Halim Perdana Kusuma mengatakan bahwa Doddy tak ada kabar.
Pihak Puput pun menyerahkan sepenuhnya hasil persidangan kepada pengadilan.
Apabila nantinya pengadilan memberikan putusan verstek, pihak Doddy Sudrajat sebagai tergugat harus menerima.
"Tidak ada kabar ya, baik dari pengadilan juga maupun dari Mbak Puput juga nggak ada komunikasi ya, kehadirannya, alasannya nggak ada."
"Prinsipnya kita ngikutin dari pengadilan aja ya, apa yang diputuskan oleh pengadilan ya kita jalani."
"Terkait verstek atau tidaknya, kita lihat aja nanti, kalau tergugat nggak hadir, kalau verstek harus putus seperti itu ya harus kita terima," terang Halim Perdana Kusuma.
Lebih lanjut, Puput Sudrajat pun ingin sidang perceraiannya dapat segera selesai.
"Iya lebih cepat lebih baik, pokoknya pengen cepet-cepet selesai aja," tutur Puput.
Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum Puput Sudrajat juga menyampaikan bahwa sidang lanjutan perceraian kliennya akan kembali dilaksanakan pada Senin (4/4/2022) mendatang.
"Kemudian sidang berikutnya itu ditunda, seharusnya hari ini bisa masuk bukti ya."