TRIBUNNEWS.COM - Olivia Nathania atau Oi menjalani sidang vonis kasus CPNS bodong pada Senin (28/3/2022).
Sang ibunda, Nia Daniaty mengaku bahwa ia belum bertemu lagi dengan Oi semenjak agenda pemeriksaan berlangsung.
"Anak saya juga bilang 'Ya sudah lah apapun keadaannya, terima aja, doain aja, Ma'."
"Itu udah lama (bertemunya) waktu abis pemeriksaan," sambung Nia, dikutip dari YouTube TRANS TV Official, Selasa (29/3/2022).
Baca juga: Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Penipuan, Korban CPNS Bodong Rusuh di Pengadilan
Lebih lanjut, wanita berusia 57 tahun tersebut juga menyampaikan bhawa kondisi anaknya sehat dan baik-baik saja.
"Alhamdulillah sehat, dia bilang 'Baik-baik aja, Ma, doanya aja buat Oi, Ma biar Oi kuat, biar Oi bisa menjalankan ini'," ujarnya.
Lama tak bertemu dengan sang anak membuat Nia sangat merindukan Oi.
Ia merindukan tingkah laku Oi yang membuat suasana menjadi ramai.
"Iya lah, namanya ibu sama anak, pasti kangen."
"Kadang dia orangnya suka rame dan seneng nyanyi juga, suka menghibur dengan goyangannya dia lah," lanjut Nia.
Baca juga: Kasus CPNS Bodong, Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding
Dalam kesempatan tersebut, mantan istri Farhat Abbas itu mengaku memperhatikan cucunya, anaka dari Oi untuk mengobati rasa rindunya.
Menurut Nia, sang cucu memiliki wajah yang sangat mirip dengan ibunya tersebut.
"Kalau kangen (Oi), liat cucu saya juga kan mukanya hampir sama kayak Oi."
"Cucu saya sama saya terus," ucap Nia.
Nia Daniaty pun memberikan pesan dan harapan untuk Olivia Nathania terkait kasus yang menyeret anaknya itu.
"Tentunya dengan kejadian ini, harapan saya Oi bisa menjalankan kehidupan yang lebih baik lagi, lebih hati-hati, lebih waspada dengan segala macem keadaan dan di sekelilingnya."
"Bagaimana pun Oi, siapa pun Oi, tetep mama sayang sama Oi dan mama selalu mendoakan Oi yang terbaik," tutup Nia Daniaty.
Olivia Nathania divonis 3 tahun penjara
Pada Senin (28/3/2022), Olivia Nathania divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim.
"Dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," terang majelis hakim, dikutip dari Youtube KH Infotainment, Selasa (29/3/2022).
Lebih lanjut, kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar mengatakan bahwa pihaknya menghargai keputusan dari pengadilan.
"Kami sangat menghargai apa yang disampaikan oleh pengadilan karena itu merupakan putusan," tuturnya.
Namun, ia juga mengaku ada beberapa pertimbangan yang tidak sesuai sehingga pihak Olivia Nathania berencana untuk mengajukan banding.
"Kita harus hargai, tapi kami merasa ada beberapa pertimbangan yang tidak dilakukan dengan tepat dan itu akan kita ajukan upaya hukum banding," tutup Andy Mulia Siregar.
Saat menyampaikan pernyataan tersebut, kuasa hukum Olivia Nathania sempat hampir diserang oleh salah satu korban CPNS bodong yang tak terima dengan hasil putusan.
Namun, pihak PN Jaksel pun berhasil melerai keributan tersebut agak tidak terjadi kerusuhan yang lebih parah.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Berita lainnya terkait Olivia Nathania