TRIBUNNEWS.COM - Medina Zein telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan pengancaman sejak Selasa (15/3/2022) lalu.
Hal ini bermula dari Medina yang diduga telah menjual tas palsu kepada Uci Flowdea, sosialita Surabaya.
Uci pun protes karena merasa tertipu karena barang yang dibeli tidak sesuai dengan yang diinginkan.
Merasa tidak terima, Medina Zein kemudian memberikan ancaman kepada Uci Flowdea melalui media sosial.
Baca juga: Medina Zein Ditetapkan Jadi Tersangka atas Kasus Dugaan Penipuan dan Pengancaman
Pihak Uci pun kemudian melaporkan Medina ke pihak kepolisian.
Dikutip dari YouTube KH Infotainment, Rabu (30/3/2022), kuasa hukum Medina Zein, Djamaludin Koedoeboen mengatakan bahwa kliennya akan berdamai dengan pihak Uci Flowdea.
"Namun, untuk beberapa hari ke depan insyaallah akan ada perdamaian di antara para pihak."
"Mudah-mudahan semua pihak akan saling memaafkan satu dengan yang lain," tutur Djamaludin Koedoeboen.
Pihak Medina akan membahas kasus ini bersama dengan pihak Uci dalam waktu ke depan.
"Insyaallah dalam beberapa waktu ke depan akan kita ketemu dan bicarakan itu semuanya."
"Sebetulnya sudah ada komunikasi, tapi kemudian pertemuannya pada saat mediasi di Polda Metro Jaya," sambung Djamaludin Koedoeboen.
Lebih lanjut, kuasa hukum Medina juga berharap proses mediasi tersebut dapat saling menyadarkan kedua pihak.
Djamaludin Koedoeboen berharap masalah ini dapa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Kalau misal masalah itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan, kenapa mesti harus berlanjut ke kepolisian maupun pengadilan?"