TRIBUNNEWS.COM - Gaga Muhammad divonis 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim.
Dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (31/3/2022), pihak Gaga Muhammad dikabarkan berencana mengajukan banding.
Hal ini membuat kakak Laura Anna Edelenyi bingung karena ibu Gaga awalnya tidak mempermasalahkan.
Namun, kini berencana mengajukan banding.
Baca juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun, Ayah Laura Anna: Saya Kasihan Dia, Masih Muda Harus Dipenjara
"Saya juga bingung sih soalnya setau saya mamanya bilang kayaknya fine-fine aja nggak papa."
"Cuman sekarang malah ngajuin banding, ya sudah lah itu hak dia," tutur Greta Irene.
Meski begitu, Irene tetap menyerahkannya kepada pihak hakim.
"Itu kan ntar yang memutuskan juga tetep hakim."
"Aku ngikutin hakim aja seperti biasa
"Biarin dia berusaha aja, aku juga bakal tetep berusaha kok," tambah Irene.
Ia berharap hakim dapat memberikan keadilan bagi kedua pihak.
Lebih lanjut, Irene merasa begitu kehilangan pasca meninggalnya Laura.
Namun, ia tetap berusaha menjalani hari-harinya tanpa adik tercinta.
"Banyak sih yang ilang, cuma kayak ya mau gimana lagi, aku juga berharap dianya kembali kan juga nggak mungkin."
"Jadi aku jalani aja setiap hari satu per satu," lanjutnya.
Sementara itu, kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid memberikan penjelasan bahwa pihak kliennya juga akan mengajukan kasasi.
"Apapun keputusan banding, saya sudah tegaskan saya akan mengajukan kasasi karena untuk proses persidangan itu di Mahkamah Agung."
"Kami akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan keputusan," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Fahmi Bachmid mengatakan pihak Gaga akan mengajukan kasasi setelah mendapat pemberitahuan resmi dari pengadilan.
"Kasasi akan kami ajukan setelah saya mendapatkan pemberitahuan secara resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur bahwa perkara ini sudah diputus."
"Kalau dalam proses hukum itu putusan pengadilan negeri, terus banding, pengadilan tingginya sama ya kita kasasi," tambah Fahmi Bachmid.
Kemudian, Fahmi Bachmid juga menegaskan bahwa banding hingga kasasi merupakan hak yang dapat diajukan.
"Proses persidangan itu ada pada tingkatan-tingkatan tertentu, tingkat pertama itu adalah pengadilan negeri."
"Kalau Anda tidak puas dengan pengadilan negeri, Anda bisa banding."
"Kalau Anda tidak puas kepada putusan banding, Anda bisa kasasi, itu hak," tutup Fahmi Bachmid.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Berita lainnya terkait Laura Anna dan Gaga Muhammad