TRIBUNNEWS.COM - Gaga Muhammad sepertinya masih merasa belum mendapatkan keadilan terkait kasus kecelakaan yang menyebabkan mendiang Laura Anna lumpuh.
Ia bahkan menganggap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasusnya tidak adil.
Kuasa hukum Gaga, Fachmi Bachmid menuturkan bahwa pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Pasalnya sampai saat ini, pihak Gaga Muhammad masih merasa belum puas dengan vonisĀ 4,5 tahun penjara serta denda Rp 10 juta.
Baca juga: Ungkit sang Anak Bantu Urus Laura Setahun, Ibunda Gaga: Mandiin, Gantiin Pampers, Bukan Bantuan?
Baca juga: Singgung Gaga Muhammad, Keanu Agl: Saya Kenal karena Dia Pacar Laura Anna
Oleh karenanya, Gaga Muhammad akan mencari keadilan ke MA lewat proses kasasi.
"Jujur saja apapun keputusan yang ada di Pengadilan Tinggi kami akan kasasi," kata Fachmi Bachmid, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (31/3/2022).
"Karena kami harus mencari keadilan," sambungnya.
Menurut Fachmi Bachmid, keadilan untuk Gaga Muhammad akan terjawab dalam putusan MA.
"Keadilan itu harus diuji kembali di Mahkamah Agung, apakah prosesnya sudah benar," jelas Fachmi.
"Apakah cara mengadilinya sudah benar, apakah bukti-bukti itu diproses sudah benar."
"Apakah ada bukti-bukti yang diajukan itu sudah benar dan sebagainya. Itu nanti pada tingkatan di Mahkamah Agung dibuka semua," paparnya.
Sebelumnya, Gaga Muhammad sudah mengajukan bandingĀ ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Meski begitu, belum diketahui seperti apa hasil banding mantan kekasih Karin Novilda atau Awkarin tersebut.
"Saya belum tahu persis apakah ditolak atau tidak. Jadi kalau menolak mungkin tetap pada putusan Pengadilan Negeri kami akan kasasi," ujar Fachmi Bachmid.
Baca juga: Laura Anna Tidak Memakai Seat Belt Jadi Alasan Gaga Muhammad Ajukan Banding