Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Jerinx SID saat ini telah dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Kerobokan, Bali.
Terpidana kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni itu sebelumnya menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana.
Baca juga: Nora Alexandra Curhat soal Laki-laki yang Suka Mempermainkan Perempuan, Sindir Jerinx SID?
Baca juga: Tanggapi Vonis Jerinx, Adam Deni Sebut Alhamdulillah
Gendo mengatakan jika pihaknya telah mengirim surat pada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat per 1 Maret 2022, terkait permohonan pemindahan tersebut.
Sehingga pada Jumat (1/4/2022) kemarin, Kepala Kejari Jakarta Pusat memutuskan pemilik nama asli I Gede Aryastina itu diizinkan melanjutkan masa vonisnya di LP Kerobokan.
Pertimbangan lain adalah ibunda Jerinx saat ini tengah sakit-sakitan karena usia yang sudah tidak muda lagi.
Sehingga nantinya sang ibu dapat mengunjungi putranya itu dengan mudah dan tidak memerlukan biaya besar jika membutuhkan sesuatu.
“Itulah yang menjadi alasan Jerinx agar dapat menjalani masa hukumannya di LP Kerobokan,” ungkap Gendo, dalam keterangannya, belum lama ini.
Untuk diketahui Jerinx divonis 1 tahun penjara dengan denda Rp 25 juta atas kasus pengancaman terhadap Adam Deni.
Lebih lanjut, Gendo menambahkan Jerinx hanya tinggal menjalani 8 bulan masa tahanan di LP Kerobokan apabila tidak mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat.
Namun sebaliknya apabila drummer grup musik Superman Is Dead itu mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat, suami Nora Alexandra itu hanya tinggal menjalani masa tahanan selama 3 -4 bulan.
Gendo bersama tim pun tengah berkoordinasi dengan Jerinx mengenai pengajuan asimilasi tersebut. Begitupun denda yang telah dibayar lunas oleh Jerinx.
“Jika mengajukan dan mendapatkan cuti bersyarat, kira-kira JRX bebas sekitar bulan Juli atau Agustus 2022”, jelas Gendo.
“Denda sudah dibayar tuntas di Kejari Jakarta Pusat, sehingga Jerink saat ini tinggal menjalani masa penahanan pidana pokoknya saja. Semua sudah selesai diurus oleh Gendo Law Office Jakarta.” lanjut Gendo.
Seperti diketahui, Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Jerinx divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.