TRIBUNNEWS.COM - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dipindahkan penahanannya dari Rutan Salemba Jakarta ke Lapas Kerobokan Bali.
Terdakwa kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni itu bakal menjalani sisa masa tahanan di sana.
Informasi ini disampaikan oleh kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana.
Kata Gendo, pihaknya telah menyurati Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat per 1 Maret 2022 terkait permohonan pemindahan tersebut.
Baca juga: Jika Dapat Cuti Bersyarat, Pengacara Sebut Jerinx Kemungkinan Bebas Juli atau Agustus 2022
"Permohonan tersebut ditanggapi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan kemarin (1 April 2022)," kata Gendo, dikutip dari Kompas.com.
"Jerinx sudah dipindahkan dari Jakarta ke Bali," sambungnya.
Ada pertimbangan tersenidiri dari Jerinx SID yang meminta penahanan dilakukan di Lapas Kerobokan Bali.
Dikutip dari TribunBali.com, salah satunya adalah kondisi orang tua Jerinx.
Gendo menjelaskan, kondisi ibu mertua Nora Alexandra itu sudah tua dan sakit-sakitan, yang selama ini dirawat dan tinggal bersama Jerinx SID di Bali.
Dengan menjalani hukuman di Bali, Gendo menyebut ibu Jerinx dapat berkunjung ke Lapas Kerobokan dengan mudah dan tanpa memerlukan biaya yang besar.
"Itulah yang menjadi alasan Jerinx agar dapat menjalani masa hukumannya di Lapas Kerobokan," terang Gendo.
Di Lapas Kerobokan Bali, sang musisi akan menjalani sisa masa hukuman sekitar delapan bulan jika tidak mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat.
Baca juga: Jerinx SID Ternyata Pernah Janji Tak Bakal Cari Masalah Lagi sebelum Nikahi Nora Alexandra
Nora Alexandra Stres Jerinx SID Masuk Penjara Lagi
Jerinx SID harus kembali berurusan dengan kasus hukum.