TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan penganiayaan anak Nindy Ayunda memasuki babak baru.
Mantan asisten rumah tangga (ART) Nindy Ayunda, Lia Karyati dituntut tujuh bulan penjara.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022).
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Lia, Fahmi Bachmid, buka suara.
Baca juga: Masih Sayang dan Cinta, Askara Parassady Belum Mau Anggap Nindy Ayunda sebagai Mantan Istri
Baca juga: Sejak Nindy Ayunda Dapat Hak Asuh, Askara Parassady Mengakui Dipersulit Bertemu Dua Buah Hatinya
Fahmi Bachmid menyebut pihaknya akan mengajukan pledoi pada Kamis, mendatang.
"Kamis, inshaAllah kalau enggak Senin, atau Senin putusan," kata Fahmi Bachmid dilansir Kompas.com.
Fahmi menyebut, ada dua poin keberatan yang akan disampaikan pada JPU.
Pertama terkait kondisi Lia yang tengah hamil tua.
"Tujuh bulan, itu sangat berat buat orang lagi hamil delapan bulan."
"Harus melahirkan di dalam tahanan," kata Fahmi dikutip dari Tribunnews.
Poin selanjutnya, Askara Parasady Harsono sudah memaafkan kesalahan-kesalahan Lia selama bekerja menjaga anak bungsunya.
"Sama Aska sudah clear, sudah pernyataan damai segala macam bahkan di hadapan hakim," kata Fahmi Bachmid.
Fahmi tak ingin melihat kliennya harus melahirkan di dalam tahanan.
Saat ini, Lia selalu dihadirkan dalam persidangan secara virtual dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.