TRIBUNNEWS.COM - Influencer kecantikan sekaligus youTuber Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas dua kasus berbeda.
Demikian dikatakan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, di Polda Metro Jaya, Selasa (5/4/2022).
Menurut Auliansyah, sebelumnya ada dua laporan yang ditangani pihak Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Yang pertama terkait pencemaran nama baik yang pelapornya adalah Kartika Putri. Kemudian, satu lagi masalah ilegal akses, dua-duanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Aulia.
Baca juga: Kartika Putri Bersyukur Masalahnya dengan Richard Lee Tak Sampai Mengganggu Kehamilannya
Aulia kemudian menjelaskan alasan Richard Lee ditetapkan pihak kepolisian sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik Kartika Putri.
Dia menyebut bahwa produk kecantikan yang di-endorse Kartika Putri itu sudah ada izin dari BPPOM.
"Namun di medsos Richard Lee mengatakan, Kartika Putri meng-endorse obat abal-abal dan sebagainya,” lanjutnya.
Aulia menambahkan, Richard Lee juga menyatakan bahwa ada banyak korban yang sudah melapor ke dirinya akibat dari produk tersebut.
"(Katanya) Orang itu mukanya rusak, tapi sampai ini Richard Lee belum bisa sampaikan ke penyidik siapa orang yang mukanya rusak itu,” ucap Aulia.
Baca juga: Tiba-Tiba Berpolemik, Pengacara Razman Arif Sebut Richard Lee Angkuh
Sebagai informasi, Richard Lee sempat ditangkap oleh pihak Polda Metro Jaya.
Richard Lee diduga telah mencuri data karena mengakses secara ilegal akun media sosial pribadinya yang telah disita penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Mengingat akun media sosial Richard dijadikan barang bukti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.
Perseteruan antara Kartika Putri dan Richard Lee bermula pada Januari 2021.
Kala itu, Richard membahas salah satu produk kecantikan berupa krim wajah yang dinilai berbahaya lewat kanal YouTube-nya.