TRIBUNNEWS.COM - Kematian artis Thailand Tangmo Nida berbuntut panjang.
Gatick Juthasuksawat, manajer sang artis, didakwa karena telah membuat pernyataan palsu kepada pihak kepolisian dalam penyidikan kasus kematian kliennya.
Dilansir Bangkok Post, polisi mengatakan, Gatick mengaku telah memberikan pernyataan palsu kepada penyidik.
Polisi sebelumnya memang menargetkan seseorang yang diyakini telah memandu kelima orang di atas kapal tempat aktris itu jatuh hingga tewas.
Baca juga: Dalam Suasana Duka Kematian Tangmo Nida, Ibunya Geram Disebut Mata Duitan, Ancam Polisikan Netizen
Baca juga: Hadiri Pemakaman Tangmo Nida, Mantan Suami Menangis
Seseorang itu disebut menyampaikan cara memalsukan pernyataan mereka kepada pihak berwenang.
Gatick kemudian didakwa memberikan pernyataan palsu kepada polisi yang dapat menyebabkan kerugian pada orang lain.
Ia terancam didenda hingga 4.000 baht (Rp 1,7 juta) dan/atau hukuman penjara maksimal dua tahun.
Gatick datang ke kantor polisi bersama mantan anggota parlemen Partai Palang Pracharath, Sira Jenjaka, yang kini menjadi penasihat hukumnya.
Sementara itu, Sira menyebut kliennya telah memberikan polisi informasi kebenaran dan memperingatkan empat orang lainnya di speedboat untuk mengatakan yang sebenarnya.
Diketahui, manajer Tangmo Nida adalah salah satu dari lima orang di speed boat ketika Nida jatuh ke Sungai Chao Phraya pada 24 Februari 2022 lalu.
Polisi akan mengajukan tuntutan terhadap orang lain yang diyakini meminta kelima orang di kapal itu untuk bagaimana mereka harus berbicara dengan penyelidik.
Perkembangan kasus kematian Tangmo Nida
Kematian aktris asal Thailand Nida Patcharavirapong atau Tangmo Nida masih terus diusut.