News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Adam Deni

Sahroni Hadiri Sidang, Adam Deni: Momen yang Saya Tunggu, Bertemu Wakil Rakyat yang Bungkam Saya

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

terdakwa Adam Deni

TRIBUNNEWS.COM - Adam Deni rupanya sudah menantikan momen bertemu Ahmad Sahroni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ahmad Sahroni pun hadir sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan penyebaran dokumen elektronik milik orang lain tanpa izin di pengadilan tersebut, Rabu (6/4/2022).

Berdasarkan pengamatan Kompas.com, Adam Deni dibawa dari ruang tahanan ke ruang sidang sekitar pukul 14.38 WIB.

Adam Deni tampak diborgol dan dikawal oleh dua polisi Sabhara Polres Jakarta Utara beserta petugas Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca juga: Sidang Lanjutan Adam Deni di PN Jakarta Utara, Ahmad Sahroni Hadir sebagai Saksi Pelapor

Tampak pula kekasih Adam Deni, Elsya Rosan dan sang ibu, Susian, turut mendampingi.

Sebelum masuk ke ruang sidang, Adam Deni mengaku siap dipertemukan dengan Ahmad Sahroni.

Bahkan, menurutnya, ini adalah momen yang ditunggu sejak lama.

“Momen yang saya tunggu, ya bertemu wakil rakyat yang bisa membungkam saya,” kata Adam Deni, Senin.

Ahmad Sahroni (kemeja cokelat) hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (6/4/2022).(KOMPAS.com/Cynthia Lova)

Adam Deni mengaku telah menyiapkan beberapa pertanyaan untuk Ahmad Sahroni di saat persidangan nanti.

“Saya berharap semoga kezaliman ini terbongkar. Ya semoga lancar (sidangnya). Semoga tidak dibungkam lagi ketika saya statement,” tutur Adam Deni.

Diberitakan sebelumnya, Adam Deni didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kuasa Hukum Jerinx Laporkan Adam Deni Terkait Dugaan Pengaduan Palsu

Serta didakwa dengan Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 UU ITE jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Diketahui, Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka dan jadi pesakitan setelah mengunggah dokumen pribadi milik Wakil Ketua Komisi III DPR  Ahmad Sahroni ke media sosial tanpa izin.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini