TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Polri resmi menahan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagai tersangka kasus penipuan investasi bodong lewat aplikasi trading binary option Binomo.
Fakarich merupakan sosok yang pertama mengenalkan Indra Kenz dalam hal trading binary option.
Ia juga yang mengajari Indra Kenz cara trading Binomo.
Baca juga: Jadi Tersangka, Begini Modus Operandi Guru Indra Kenz, Fakarich Dalam Kasus Binomo
Baca juga: Bareskrim Bongkar Hubungan Indra Kenz dan Fakarich Dalam Kasus Binomo, Ini Faktanya
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
"Saudara F statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka kemudian dilakukan penangkapan," kata Kombes Gatot, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (5/4/2022).
Menurut Kombes Gatot, saat ini Fakarich ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri.
"Terhitung sejak pukul 02.00 WIB yang bersangkutan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," terang Gatot.
Dalam pemeriksaan sebagai tersangka, Gatot mengungkapkan Fakarich menerima uang Rp 1,9 miliar dari Indra Kenz.
"Saudara F menerima aliran dana dari rekening IK sebesar Rp 1,9 miliar," ujar Kombes Gatot.
Baca juga: Polisi Jerat Fakarich dengan Pasal Berlapis, Ancamannya Hukuman 20 Tahun Penjara
Indra Kenz Minta Maaf soal Trading Binomo
Seperti diberitakan sebelumnya, Indra Kenz telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus Binomo.
Dikutip dari YouTube Cumicumi, polisi menghadirkan Indra Kenz dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022).
Tampak Indra Kenz mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol.
Dalam kesempatan tersebut, Indra Kenz menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengikuti trading Binomo.