News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dea OnlyFans Terjerat Pornografi

Status Marshel Widianto akan Ditentukan setelah Pemeriksaan Terkait Kasus Dea OnlyFans

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Marshel Widianto saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022).

TRIBUNNEWS.COM - Status komika Marshel Widianto akan ditentukan setelah menjalani pemeriksaan, Kamis (7/4/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan pemeriksaan hari ini akan menentukan langkah penyelidikan berikutnya.

"Nanti perkembangan pemeriksaan hari ini ya, menentukan langkah penyidikan berikutnya, termasuk juga status Marshel," ujar Zulpan, seperti diberitakan Kompas.com.

Terkait status Marshel, pihaknya belum bisa memastikan.

Baca juga: Polisi Bicara Kemungkinan Marshel Widianto Jadi Tersangka Kasus Dea OnlyFans

Baca juga: Marshel Widianto Dikonfirmasi Terkait Jual Beli Video Dea Onlyfans? Ini Penjelasan Polisi

Hasilnya akan diketahui setelah proses pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap Marshel.

Yakni kemungkinan Marshel nantinya bisa berstatus tersangka atau tidak.

"Belum tahu (potensi tersangka atau tidak), nanti diperiksa dulu ya hari ini," kata Zulpan.

Masih Berstatus Saksi

Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Marshel masih menjalani pemeriksaan terkait kasus pornografi Dea OnlyFans.

 Dikutip Tribunnews dari YouTube KH INFOTAINMENT, Kamis (7/4/2022), Kombes Pol Endra Zulpan menyebut saat ini Marshel masih berstatus sebagai saksi.

"Sedang dilakukan pemeriksaan, (saat ini) statusnya masih saksi.

Kaitannya dengan adanya beberapa konten yang dimiliki saudari Dea, yang memuat video dan gambar porno yang dibeli saudara Marshel," kata Zulpan.

Kolase Instagram @marshel_widianto, @deaonlyfans21 (Kolase Instagram @marshel_widianto, @deaonlyfans21)

Dalam kesempatan itu, pihaknya menyebut tindakan Marshel yang membeli konten Dea itu tidak dibenarkan.

"Ya kan itu tidak dibenarkan ya,"

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini