TRIBUNNEWS.COM - Kapten Vincent Raditya terseret dalam kasus Binomo.
Ia sempat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Rabu (6/4/2022) kemarin.
Informasi ini dibenarkan Kasubbid II Dittideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Candra Sukma Kumara.
Candra mengungkapkan, Kapten Vincent Raditya dicecar sebanyak 40 pertanyaan.
Bahkan, mantan pilot itu diperiksa selama 15 jam hingga pukul 01.00 WIB, Kamis (7/4/2022).
"Kemarin dia diperiksa itu dari jam 10.00 WIB sampai jam 01.00 WIB."
Baca juga: Tak Membantah Terseret Investasi Bodong DNA Pro, Rizky Billar Pasrah, Sebut Cobaan
"Kurang lebih 40-an pertanyaan," kata Candra dikutip dari YouTube Insert Trans TV, Jumat (8/4/2022).
Penyidik mempertanyakan terkait kasus Binomo dengan tersangka Indra Kenz.
Diduga, Kapten Vincent memiliki keterlibatan dalam kasus judi online berkedok trading.
Pada kasus ini, Kapten Vincent didapati pernah mempromosikan aplikasi Binomo.
Selain itu, ia juga pernah membuat sebuah video bersama Indra Kenz (IK).
"Semua kita tanyakan, terkait hubungan dengan IK, Binomo, dengan apapun itu," tuturnya.
Baca juga: Kejaksaan Agung Terima Berkas Perkara Indra Kenz Terkait Kasus Judi Online Binomo
Baca juga: Polisi Akui Tak Bisa Menangkap Pemilik Binomo di Luar Negeri: Orang Asing, Bukan Kewenangan Kami
Meski begitu, Candra membantah Kapten Vincent diperiksa terkais kasus aplikasi trading ilegal lainnya.
Selain kasus Binomo, Kapten Vincent juga terseret dalam dugaan kasus investasi bodong, Oxtrade.