TRIBUNNEWS.COM - Kasus penipuan investasi bodong berkedok binary option yang melibatkan Indra Kenz memasuki babak baru.
Terbaru, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus penipuan lewat aplikasi Binomo.
Ketiga tersangka baru itu adalah kekasih Indra Kenz yang bernama Vanessa Khong; ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei; dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.
Dengan demikian, jumlah tersangka kasus Binomo kini menjadi tujuh orang termasuk Indra Kenz.
Baca juga: Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Indra Kenz yang Turut Terseret Kasus Binomo
Baca juga: Lord Adi Cerita Alasan Indra Kenz Beri Uang Rp 50 Juta, Padahal Tak Saling Kenal
Ketujuh tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda.
Misal Nathania Kesuma yang diduga turut terlibat menerima aliran uang hasil kejahatan dari Indra Kenz.
Nathania pun dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Selengkapnya, inilah sosok tujuh tersangka kasus penipuan Binomo sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Indra Kenz
Indra Kenz menjadi orang pertama yang menjadi tersangka dalam kasus penipuan Binomo.
Adapun peran Indra Kenz dalam kasus tersebut adalah influencer yang menjadi afiliator atau pihak ketiga yang mempromosikan aplikasi Binomo.
Dikutip dari Kompas.com, seorang korban dugaan penipuan melalui aplikasi Binomo mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 20 miliar.
Penyidik Dittipidekus Bareskrim menetapkan sosok Crazy Rich Medan itu sebagai tersangka pada 24 Februari 2022.
Sosok bernama asli Indra Kesuma itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.