Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Orangtua mendiang Bibi Andriansyah, Faisal menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang terhadap Tubagus Joddy., pengemudi yang membawa Vanessa Angel.
Tubagus Joddy divonis 5 tahun penjara dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah.
Faisal menilai putusan tersebut sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Baca juga: Jadi Pemeran Utama Film Horor, Mayang Klaim Aktingnya Lebih Bagus dari Mendiang Vanessa Angel
Baca juga: POPULER SELEB Hal yang Dinilai Ringankan Hukuman Joddy | Alasan Angelina Sondakh Mualaf
"Kalau memang sesuai dengan aturan yang berlaku memang segitu hukumnya, pengadilan menetapkan segitu, kita sih tidak ada masalah," kata Faisal saat dihubungi awak media, Senin (11/4/2022).
"Ya sudah kita sudah menyerahkan kepada pihak hukum," imbuhnya.
Putusan tersebut nyatanya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 7 tahun penjara.
Walaupun tak bisa berbuat banyak, Faisal mencoba ikhlas atas vonis yang dijatuhkan oleh Tubagus Joddy.
"Ya udah enggak apa-apa. Ya sudahlah toh masanya sudah berlalu. Kami pun juga mau apa lagi. Almarhum anak kami sudah tidak ada, jadi rasanya sudah pantas jugalah kepedihan yang dirasakan Joddy," tegas Faisal.
Lebih lanjut, Faisal menambahkan jika perilaku Joddy kala itu tidak ada unsur kesengajaan. Atas vonis tersebut diharapkan bisa membuat Joddy menyadari dan tidak mengulangi kesalahannya.
"Joddy mungkin tidak sengaja, tidak diniatkan untuk seperti itu," ujarnya.
"Kan lima tahun sudah cukup juga lah untuk dia jera melakukan hal-hal yang tidak pantas. Dengan lima tahun itu mudah-mudahan dia bisa menyadari akan kesalahannya, kelalaiannya, tentu tidak akan berulang lagi," sambung Faisal.
Seperti diketahui, Tubagus Joddy divonis lima tahun penjara dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah.
Putusan vonis Joddy tersebut disampaikan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Senin (11/4/2022).